Pada hari ini berlangsung rekonstruksi ulang pemindahan 24 bungkus dinamit ke truk lain yang akan berangkat menuju Nusa Tenggara Timur (NTT) di Subang,"
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan rekonstruksi ulang terkait hilangnya 250 dinamit dalam perjalanan dari Subang ke Bogor, Jabar.

"Pada hari ini berlangsung rekonstruksi ulang pemindahan 24 bungkus dinamit ke truk lain yang akan berangkat menuju Nusa Tenggara Timur (NTT) di Subang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.

Polisi juga telah memeriksa kepala gudang dan petugas keamanan PT Multi Nitrotama Kimia (PT MNK) pesanan PT Batu Sarana Persada (PT BSP), yang diketahui hilang Kamis (27/6/2013) pagi, katanya.

Dinamit tersebut merupakan bagian dari bahan peledak uang diangkut dari gudang bahan peledak PT MNK pada Rabu (26/6). Sekitar pukul 14.00 WIB, dinamit itu diangkut dari gudang bahan peledak PT MNK sebanyak 30.000 kg bahan peledak jenis amonium nitrat dan 2.000 kg dinamit serta detonator listrik sebanyak 4.000 biji.

"Guna memperdalam kita polisi juga melakukan pemeriksaan di rumah makan, karena sopir sempat singgah di beberapa rumah makan, terkait berhentinya truk pengangkut dinamit tersebut di perjalanan Subang menuju Marunda," tutur Boy.

Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 17 orang tang di dalami ada sepuluh orang. Saksi yang diperiksa dari pekerja pengangkut, dari staf, dari ekspedisi, dari satpam yang berjaga di gudang di subang dan Marundam, ujarnya.

"Proses penyidikan masih berjalan dan proses penyidikan masih berjalan, nanti kita berharap olah tempat kejadian perkara (TKP) di tempat pemberhentian itu bisa memberikan gambaran bisa berkembang dari sana. Apakah dari ada orang mengetahui pada saat parkir atau orang-orang dari petugas parkir, jadi peluangnya sangat terbuka untuk mengetahui kemungkinan terjadinya pencurian di sana," kata Boy.
(S035/C004)

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013