Jam kerja pegawai dikurangi sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau,"
Batam (ANTARA News) - Jam kerja pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Batam dikurangi selama 1,5 jam dari 9,5 jam sehari menjadi delapan jam sehari selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah.

"Jam kerja pegawai dikurangi sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam Ardiwinata di Batam, Kamis.

Jika sebelumnya pada Senin sampai Kamis PNS wajib masuk ke kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, maka pada Ramadhan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Selain itu, jam kerja dikurangi dengan menambah waktu istirahat siang, yang biasanya mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB menjadi pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Di tempat yang sama, Wali Kota Batam meminta PNS tetap semangat menjalankan tugasnya meski tengah menjalankan ibadah puasa.

"Pegawai jangan malas karena puasa. Kita juga tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya," kata dia.

Wali Kota mengatakan pemerintah juga akan melakukan safari keliling kota dan daerah pesisir untuk menyambangi warga sepanjang Ramadhan.

Sementara itu, dalam merayakan Lebaran, pemerintah memberlakukan cuti bersama pada 5--9 Agustus 2013.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam Yusfa Hendri mengatakan tempat hiburan malam diwajibkan tidak beroperasi selama sembilan hari mulai dari menjelang Ramadhan, pertengahan Ramadhan dan akhir Ramadhan untuk menghormati muslim dalam menjalankan ibadah.

Ia mengatakan THM wajib tutup total pada satu hari sebelum Ramadhan, tanggal 1 dan 2 Ramadhan, kemudian tanggal 17,18 dan 19 Ramadhan dan hari terakhir Ramadhan serta hari pertama dan ke dua Lebaran.

"Untuk waktu Ramadhan, kami mengacu pada keputusan pemerintah pusat, kapan jatuhnya tanggal 1 Ramadhan," kata dia.

Selain pada waktu wajib tutup itu, operasional THM juga dipersingkat, yang biasanya sampai pukul 04.00 WIB, maka kini hanya boleh beroperasi pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB.

Pemerintah akan membentuk tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, aparat kepolisian dan TNI untuk mengawasi ketentuan operasional THM.

(Y011/Z002)

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013