(ANTARA News) - Rancangan undang-undang (RUU) Administrasi Kependudukan (Adminduk) segera disahkan setelah DPR menyetujui pada rapat paripurna yang digelar pekan ini, kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin.

"RUU Adminduk sudah selesai dan tinggal paripurna di DPR, 11 Juli," kata Gamawan.

Dalam RUU Adminduk tersebut diusulkan sejumlah hal terkait pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) seumur hidup, keterlambatan pembuatan akta kelahiran di dinas kependudukan dan catatan sipil dan pencatatan akta kematian penduduk.

Mendagri menjelaskan usul pemberlakuan e-KTP seumur hidup itu dapat mengurangi biaya cetak kartu fisik e-KTP karena pencetakan tidak dilakukan setiap lima tahun sekali.

"Biaya (cetak) lebih murah karena sidik jari dan iris mata warga tidak berubah setiap tahun, kecuali status perkawinan dan domisili," jelasnya.

Saat ini biaya cetak satu kartu e-KTP sebesar Rp16 ribu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga dengan asumsi sekira 180 juta penduduk yang telah memiliki e-KTP maka penghematan anggaran bisa mencapai Rp2,8 triliun setiap lima tahunnya.

Untuk 2013, Kemdagri menganggarkan pencetakan e-KTP untuk 4 juta penduduk, baik yang melakukan pengubahan status maupun perekaman data baru.

Mulai akhir tahun ini pencetakan e-KTP juga mulai dilakukan di masing-masing daerah sehingga diharapkan pendistribusiannya dapat lebih baik dan cepat sampai ke penduduk.

Sementara itu dengan adanya pencatatan akta kematian akan didapatkan data kependudukan yang sahih, terutama terkait kegunaannya untuk daftar pemilih dalam pemilu.

"Selama ini baru dengan surat kematian saja, sedangkan Kemdagri ingin secara `real time` mengetahui berapa jumlah penduduk. Oleh karena itu ada kewajiban warga melaporkan data kematian keluarga mereka," jelasnya.

Selain itu, Pemerintah juga akan memberlakukan denda kepada warga negara Indonesia dan warga negara asing yang tercatat sebagai penduduk Indonesia jika terbukti memberlakukan salah terhadap data kependudukan mereka.

Dalam UU Adminduk Nomor 23 Tahun 2006 diatur perbedaan denda terhadap orang asing yang lebih besar daripada WNI, kini pemberlakuan denda disamakan dengan alasan keadilan. (F013)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013