Mataram (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat akan menindak tegas stasiun radio yang melanggar surat edaran yang berisi ketentuan program siaran selama bulan suci Ramdhan 1434 Hijriyah.

Wakil Ketua KPID NTB Sukri Ariman di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya telah menyebarkan surat edaran mengenai larangan program siaran selama bulan suci Ramadhan, seperti siaran hiburan "Musik Dugem" (musik yang dimainkan di kafe dan diskotik terutama menjelang berbuka puasa hingga selesai shalat tarawih.

Surat edaran KPID NTB terkait program siaran Ramadhan telah disebarluaskan ke seluruh lembaga penyiaran dan juga ditembuskan ke berbagai pihak diantaranya Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, Ketua KPI Pusat, Bupati dan Wali Kota se-Nusa Tenggara Barat, Ketui MUI NTB dan Ketua MUI Kabupaten Kota se-Nusa Tenggara Barat.

"Kami akan memberikan sanksi tegas bagi lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran. Pada bulan puasa tahun sebelumnya pihaknya pernah melayangkan surat teguran kepada stasiun radio yang menyiarkan acara kuiz berhadiah dengan nama acara yang tendensius dan menimbulkan reaksi negatif pendengar," katanya.

Ketika itu, kata Sukri, ada stasiun radio swasta di Mataram yang membuat acara kuiz dengan sebutan Kuiz Sahadat, singkatan dari Kuiz Sahur Hadiah Dapat.

"Kami menerima cukup banyak aduan pendengar dan radio itu kita minta mengganti acara kuiznya dengan istilah yang lain agar tidak memancing reaksi negatif pendengar," katanya.

Untuk mengawasi program siaran radio maupun televisi KPID NTB telah menyiapkan relawan pemantau dan tim analis yang akan melakukan pemantauan secara ketat terharap siaran radio dan tayangan TV lokal terutama di Kota Mataram.

Pewarta: Masnun
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013