Hingga kini kita belum menerima informasi untuk pelayanan penumpang mudik lintasan Tanjung Priok-Teluk Bayur Padang dari Dirjen Hubla dan PT. Pelni."
Padang (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Sumateran Barat mengatakan angkutan lebaran untuk jalur laut dari Tanjung Priok-Teluk Bayur Padang belum ada kepastian karena hingga kini tidak ada informasi dari Dirjen Pehubungan Laut dan PT. Pelni.

"Hingga kini kita belum menerima informasi untuk pelayanan penumpang mudik lintasan Tanjung Priok-Teluk Bayur Padang dari Dirjen Hubla dan PT. Pelni," kata Kepala Dishubkominfo Sumbar Mudrika di Padang, Rabu.

Jadi, pelayanan angkutan lebaran jalur laut di Sumbar yang dipastikan trayek Padang-Kepulauan Mentawai dengan sejumlah kapal.

Kapal yang melayani lintasan Padang-Kepulauan Mentawai adalah KM Sumber Rezeki Baru, KM Bahtera Jaya I, KM Mitra Samudra, KMP Ambu-ambu dan KMP Gambolo.

KM Sumber Rezeki Baru dengan kapasitas penumpang sebanyak 175 orang dan 30 ton barang trayek lintasan Pelabuhan Muaro Padang-Siberut-Sikabaluan dan Muaro Padang-Tua Pejat (PP) berangkat Senin dan Rabu.

Selanjutnya KM Bahtera Jaya I (kapal perintis) dengan rute Pelabuhan Teluk Bayur-Kepulauan Mentawai-Bengkulu dengan kapasitas penumpang 120 orang dan 90 ton barang.

KM Mitra Samudra (Kapal Perintis) berkapasitas 120 penumpang dan 100 ton barang dengan lintasan Teluk Bayur-Kepulauan Mentawai-Nias hingga Aceh.

Kemudian KMP Ambu-ambu rute lintasan Pelabuhan Bungus-Tua Pejat (PP) dan Bungus-Sikakap (PP) dengan kapasitas 255 orang dan sembilan truk, 11 sedan berangkat pada setiap Kamis, Selasa dan Sabtu.

Berikut KMP Gambolo engan kapasitas 255 penumpang, 12 truk dan tujuh sedan dengan trayek Pelabuhan Bungus-Tua Pejat dan Bungus-Siberut (PP) berangkat pada Minggu, Rabu dan Jumat.

Dalam kesempatan itu, Mudrika mengimbau kepada pengusaha dan operator angkutan serta instansi terkait di kabupaten/kota diminta melakukan langkah-langkah penanganan Angkutan Sungai dan Danau (SDP) melalui cek fisik terhadap kondisi teknis kapal.

Selain itu, fasilitas keselamatan dan jumlah tempat duduk yang tersedia, serta mempersiapkan dermaga yang memenuhi syarat untuk tempat berlabuh.

Kemudian, tambah dia, penting menunjuk petugas untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Polri, nagari (desa adat) atau kecamatan untuk pengawasan operasional kapal.

Kapal-kapal yang beloh berlayar hanya yang laik, setelah dilakukan pengukuran yang dibuktikan hasil pemeriksaan teknis, serta menetapkan batas dan membatasi waktu operasi kapal.

"Kapal baru dapat berangkat setelah memiliki Surat Izin Berlayar, dan petugas dermaga dapat melarang kapal untuk berlayar apabila kondisi cuaca diperkirakan dapat membahayakan keselamatan pelayaran. Begitu juga di kawasan obyek wisata danau," katanya. (*)

Pewarta: Siri Antoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013