Palembang (ANTARA News) - Bulan suci Ramadhan merupakan momentum umat Islam meningkatkan amal dan ibadah dengan melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan.

Sepanjang bulan Ramadhan umat Muslim menjalankan ibadah puasa dengan serangkaian aktivitas keagamaan lainnya seperti salat tarawih, peringatan turunnya Al Quran, mencari malam Lailatul Qadar, memperbanyak membaca Al Quran termasuk bersedekah.

Melihat bersedekah termasuk salah satu kegiatan ibadah yang harus diperbanyak selama bulan Ramadhan, umat Muslim berupaya menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada orang lain yang kurang mampu secara ekonomi.

Sedekah bisanya diberikan seseorang kepada orang lain yang dinilai layak dibantu secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu, tempat, dan jumlah tertentu sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.

Selama bulan Ramadhan ini, setiap kesempatan umat Muslim berupaya memperbanyak bersedekah.

Kondisi tersebut ternyata hampir setiap tahun dimanfaatkan oleh oknum masyarakat secara perorangan atau berkelompok sebagai peluang mendapat uang secara cepat dan mudah dengan membuat kotak amal permanen dari bahan plat besi, alumunium, dan kaca, atau bahan seadanya dari kardus.

Oknum masyarakat mengedarkan kotak amal itu diduga untuk kepentingan pribadi, mengatasnamakan organisasi sosial atau yayasan sosial dan panti asuhan tertentu agar aksinya mendapat simpati dari masyarakat dan banyak menerima uang sedekahan.

Peredaran kotak amal tersebut pada 10 Juli 2013 atau awal bulan Ramadhan 1434 Hijriah, belum begitu banyak, namun kini memasuki pekan kedua bulan puasa ini jumlahnya terus bertambah dan keberadaannya mulai dirasakan masyarakat meresahkan.

Warga Kota Palembang, Sumatera Selatan, akhir-akhir ini mengeluhkan peredaran kotak amal "musiman" yang diduga dari organisasi sosial dan panti asuhan fiktif atau dilakukan oleh orang tertentu untuk kepentingan pribadi serta tidak memiliki izin dari instansi pemerintah setempat.

Idrus, salah seorang warga Palembang, mengatakan, kotak amal tanpa izin untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu sekarang ini marak beredar di perempatan lampu merah, kawasan permukiman penduduk, dan sejumlah pusat kegiatan masyarakat.

Keberadaan sekelompok orang yang melakukan penghimpunan atau peminta dana masyarakat atau sumbangan dengan menggunakan kotak amal itu, mulai mengganggu dan meresahkan karena jumlahnya cukup banyak serta sering memaksa.

Peminta sumbangan tidak segan-segan mengetuk kaca mobil yang sedang menunggu giliran arus lalu lintas jalan di jalur lampu merah untuk meminta uang, begitu juga di kawasan permukiman, mereka masuk pagar dan mengetuk pintu rumah secara bergantian beberpa kali dalam sehari.

Peredaran kotak amal itu seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang Hari Raya Idul Fitri jumlahnya akan bertambah atau semakin banyak.

Untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah peminta sumbangan di jalan dan kawasan permukiman penduduk, diharapkan adanya tindakan penertiban dari instansi pemerintah daerah serta aparat berwenang.

Jika kegiatan penghimpunan dana secara tidak syah atau ilegal itu dibiarkan dan jumlahnya terus bertambah, dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah keamanan dan sosial, katanya.



Sama Dengan Pungli

Ustadz Haji Irwansyah melihat maraknya orang yang mengedarkan kotak amal dengan mengharap belas kasihan dan uluran tangan di perempatan lampu merah, kawasan permukiman penduduk, dan sejumlah pusat kegiatan masyarakat merupakan tindakan yang tidak terpuji, dosa besar, dan memalukan umat Muslim.

Menurut ajaran Islam, meminta-minta sumbangan atau mengemis dengan cara apapun pada dasarnya tidak disyari`atkan.

Bahkan jika melakukannya dengan cara menipu atau berdusta kepada orang yang dimintai sumbangan dengan alasan untuk membiayai kegiatan organisasi sosial atau yayasan panti asuhan tertentu, maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar.

Dalil yang menunjukkan perbuatan dosa besar dan haramnya meminta sumbangan atau mengemis, diriwayatkan Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhuma, sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam menyatakan: "Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya".

Berdasarkan dali tersebut, diimbau kepada umat Muslim yang sekarang ini melakukan penghimpunan dana masyarakat atau sumbangan berkedok kotak amal itu, agar segera menghentikan praktik yang sama halnya dengan pungutan liar (pungli) yang dilakukan preman pasar.

Meminta sumbangan dengan cara menipu dan alasan untuk membiayai kegiatan organisasi sosial atau yayasan panti asuhan tertentu hukumnya haram dan termasuk dosa besar, sedangkan pungli sesuai dengan aturan hukum di negara Indonesia merupakan tindakan kriminal yang bisa diancam kurungan penjara, katanya.

Dijelaskannya, dalam sebuah hadits terdapat beberapa keadaan yang membolehkan seseorang untuk mengemis atau meminta-minta sumbangan, diantaranya ketika seseorang menanggung beban diyat (denda) atau pelunasan hutang orang lain, dia boleh meminta-minta sampai bisa melunasinya dan berhenti.

Kemudian ketika seseorang ditimpa musibah yang menghabiskan seluruh hartanya, dia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup, ketika seseorang tertimpa kefakiran yang sangat sehingga disaksikan oleh tiga orang berakal cerdas dari kaumnya bahwa dia tertimpa kefakiran, maka halal baginya meminta-minta sampai dia mendapatkan penegak bagi kehidupannya.

Untuk mencegah terjadi peningkatan jumlah pelaku pungli berkedok kotak amal itu menghimpun sumbangan di jalan dan di kawasan permukiman penduduk, selain memberikan imbauan melalui cermah agama, perlu adanya tindakan penertiban dari instansi pemerintah daerah dan aparat berwenang, ujar ustadz Irwansyah.

Sementara Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sumatera Selatan, MS Sumarwan, menanggapi maraknya praktik penghimpunan dana dari masyarakat menggunakan kotak amal tanpa izin sama dengan melakukan praktik pungli.

Oknum masyarakat yang melakukan praktik pungli itu diimbau untuk segera menghentikan kegiatannya, karena perbuatannya itu melanggar hukum dan pihaknya akan melakukan tindakan penertiban berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Sesuai aturan, setiap kegiatan mengumpulkan uang dan barang sumbangan dari masyarakat harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat dalam hal ini Dinas Sosial.

Jika tidak ada izin, kegiatan menarik sumbangan dari masyarakat dengan alasan apa pun apalagi terbukti hanya untuk kepentingan pribadi, merupakan perbuatan melanggar hukum atau ilegal yang bisa dikenakan sanksi hukum berupa kurungan penjara, kata Sumarwan.

Sambil dilakukan tindakan penertiban, pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar tidak memberikan uang sedekah kepada pembawa kotak amal atau peminta sumbangan di jalan, angkutan umum dan kawasan yang tidak mengantongi izin dari Dinas Sosial serta peruntukannya tidak jelas.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013