Tanjungpinang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri) akhirnya menerima gaji yang dirapel selama sembilan bulan.

"Bulan ini Bawaslu Kepri baru menerima gaji, yang sempat tertunda selama sembilan bulan. Penundaan gaji itu disebabkan belum adanya dasar hukum untuk merealisasikannya," kata anggota Bawaslu Kepri Lendrawati, di Tanjungpinang, Jumat.

Lendrawati mengemukakan, sebelum menerima gaji, Komisioner Bawaslu Kepri terpaksa menguras uang di tabungannya maupun berutang dengan rekan-rekannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Setelah gaji diterima, maka mereka dapat mengembalikan uang yang telah digunakan tersebut.

Sementara Lendrawati baru dua bulan menjabat sebagai anggota Bawaslu Kepri menggantikan Sri Ruwanti. Ia tidak berutang dengan orang lain, melainkan menguras tabungannya untuk memenuhi kebutuhan kerja dan keluarga.

"Kami tetap bersemangat kerja, karena masih ada uang di tabungan yang bisa diambil," ungkapnya.

Menurut dia, penundaan pencairan gaji tidak mengganggu kinerja anggota Bawaslu Kepri. Bawaslu Kepri tetap bekerja secara maksimal seolah-olah menerima gaji setiap bulan secara normal.

"Tidak ada beban, digaji atau belum digaji. Kami tetap bekerja optimal, karena motivasi kami bekerja tidak semata-mata karena uang, melainkan pengabdian," ujarnya.

Ia mengungkapkan, tidak hanya Bawaslu Kepri yang mengalami keterlambatan menerima gaji, melainkan juga seluruh Bawaslu provinsi di Indonesia. Sementara gaji untuk Panwaslu tetap dibayar dalam setiap bulan.

"Kalau gaji untuk anggota panwaslu kabupaten dan kota dibayar, tidak ada masalah," katanya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013