Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak lima taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang terancam dipecat karena diduga terlibat penganiayaan terhadap juniornya, 26 Maret 2006 dan sekarang kasus ini ditangani oleh Polresta Semarang Selatan. "Kalau pidana, mereka sangat mungkin untuk dipecat kalau telah mendapat vonis hukuman penjara oleh pengadilan negeri namun keputusan pemecatannya ada ditangan Gubernur Akpol," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Paulus Purwoko Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Semarang Selatan untuk disidik dan berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Kalau nanti mereka telah berstatus napi dengan vonis pengadilan, besar kemungkinan dipecat," ujar Purwoko. Dikatakannya, kelima taruna Akpol itu adalah AM, AP, SF, SDD dan AUP. Mereka yang kini di tingkat III Akpol itu adalah taruna dari beberapa polda di Sumatera bagian selatan. Sedangkan korban yang masih satu daerah dengan para tersangka adalah Indra Saputra, taruna Akpol tingkat II. "Ini adalah untuk yang pertama kalinya kasus pemukulan di Akpol ditangani di pengadilan umum karena sebelumnya cukup ditangani secara internal," katanya. Diharapkan pelimpahan kasus ke pengadilan itu, katanya, maka akan memberikan efek jera dan tidak akan lagi kasus penganiayaan lagi karena Polri sudah tidak mengizinkan lagi adanya hukuman yang bersifat memukuli. "Mudah-mudahan tidak akan ada lagi senior yang mencuri kesempatan di luar kampus untuk menghukum juniornya," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006