"Karena Kepolisian RI yang seharusnya menertibkan mereka telah terkooptasi oleh FPI," kata Eva di Jakarta, Jumat.
Eva menilai polisi tidak mampu mencegah atau menindak FPI.
"Ini ironi, negara hukum yang patut ditangisi ketika aparat hukum tidak melaksanakan hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban," kata dia.
Politis PDI Perjuangan itu meminta polisi introspeksi, seraya menyebut pembiaran oleh polisi atas tindakan premanisme FPI ibarat pisau bermata dua.
"Yaitu makin menjadi-jadinya tindakan preman FPI dan makin frustasinya masyarakat sehingga muncul model perlawanan street justice dari rakyat terhadap premanisme FPI," kata dia.
Polri harus mengoreksi sikapnya terhadap FPI dengan menindak mereka yang berbuat seenaknya dan tidak menghormati hukum.
"Jangan ada impunitas bagi ormas preman. Penindakan justru untuk mengefektifkan pencegahan timbulnya kekerasan oleh FPI. Jangan beri izin mereka berpawai, berkumpul untuk merencanakan penyerangan," kata Eva.
Dia melanjutkan, konvensi kebebasan beragama membenarkan kriminalisasi dan pembubaran kumpulan-kumpulan agama yang membahayakan penganutnya dan orang lain, melakukan kekerasan dan menganjurkan pelanggaran hukum.
"Saya berharap UU Ormas segera ditegakkan secara efektif terhadap FPI," pungkas Eva.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013