Jakarta (ANTARA News) - Adik tiri artis Astri Ivo yang bernama Ivan Salman dan ibunya yang juga artis 1970-an, Ivo Nilakhresna, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang. "Saya melaporkan mereka berdua atas dugaan penipuan dan penggelapan uang yang mereka lakukan pada saya," kata saksi pelapor, Abdul Rozak, di Jakarta, Selasa. Setahun silam, Rozak yang tinggal di Kembangan, Jakarta Barat, diajak kerja sama oleh Ivan untuk mendirikan show room mobil yang diperkirakan dapat memberikan keuntungan hingga Rp100 juta per bulan. "Untuk mewujudkannya saya harus menginvestasikan sejumlah uang sebagai modal awal," kata pria yang berbisnis jual beli mobil sejak 1998. Tergoda janji untung tersebut, ia melakukan kredit uang di bank Mandiri sebesar Rp485 juta dengan jaminan rumahnya di Kembangan, Jakarta Barat, termasuk sebuah Honda Jazz seharga Rp130 juta yang selanjutnya diserahkan pada Ivan. Hingga kini tidak ada kejelasan dari Ivan dan Ivo yang mengajak kerja sama tersebut untuk mewujudkan usaha show room mobil yang rencananya akan dibuka di Batam. "Hingga detik ini saya harus membayar cicilan dan bunga bank yang besarnya mencapai Rp3 juta lebih per bulan," katanya. Ia mengatakan, sudah sangat sering mendatangi Ivan dan ibunya yang tinggal di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, untuk menanyakan kejelasan kerja sama itu. Pengacara Rozak, Ida Rumindang Radjagukguk, mengatakan, Rozak bukan satu-satunya korban penipuan yang diduga dilakukan Ivan itu. "Saya juga menangani enam klien lain yang bernasib sama dengan Rozak atas dugaan kejahatan yang dilakukan olah orang yang sama, yaitu Ivan Salman," katanya. Ia mengatakan, sejak empat bulan silam telah mengupayakan itikad damai dengan pihak Ivan sekeluarga. Menurut dia, karena perbuatan Ivan yang direstui ibunya tersebut, Rozak harus menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah. Gagalnya upaya damai itu mendorong pihak Rozak untuk melaporkan Ivan dan ibunya yang bernama asli Ivo Fauziah Hanum ke aparat kepolisian. Kini laporan kasus tersebut telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor 2810/K/VII/2006/SPK Unit "III" tertanggal 25 Juli 2006. Ivan dan Ivo dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006