Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Daerah (Pemda) Kendal bisa menuntut Front Pembela Islam (FPI) atas kerugian yang timbul akibat bentrok antara anggota organisasi massa itu dengan warga setempat, kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi.

"Ketika Pemda merasa dirugikan lalu mengajukan tuntutan secara perdata itu bisa saja, kalau di-blacklist (dimasukkan daftar hitam) itu nanti tergantung pengadilan yang putuskan," kata Gamawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Rabu.

Sementara terkait tuntutan beberapa pihak untuk membubarkan FPI, ia menjelaskan bahwa pembubaran organisasi massa (ormas) harus dilakukan sesuai peraturan dan undang-undang tentang ormas.

"Mekanisme pembubaran di UU yang baru itu harus melalui proses hukum, (UU) itu lemah sekali sebenarnya," katanya.

Aksi penyisiran yang dilakukan anggota FPI Temanggung di lokalisasi yang ada di Sukorejo, Kendal, pada 18 Juli 2013 membuat warga sekitar marah sehingga akhirnya terjadi bentrokan antara anggota FPI dan warga setempat.

Kepolisian Resor Kendal, Jawa Tengah, sudah menetapkan tiga anggota FPI sebagai tersangka dalam bentrokan massa yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia tersebut.

Anggota FPI juga merusak toko yang menjual minuman keras saat melakukan penyisiran di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 19 Juni 2013.


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013