Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membentuk tim penyelidik untuk mengkaji adanya unsur penghinaan terhadap Presiden dari pernyataan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq sebagai tindak lanjut atas perintah Kapolri.

"Kabareskrim membentuk tim penyelidikan atas perintah Kapolri. Pasal apa yang bisa dikenakan bergantung dari fakta tim penyelidik nanti," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Jakarta, Kamis.

Penyelidikan tersebut, menurut dia, telah berjalan dan tidak menunggu pelaporan Presiden terlebih dulu. "Apa delik aduan atau delik biasa, Polri langsung bergerak, tidak menunggu laporan karena ini menyangkut pimpinan tertinggi," katanya.

Menurut dia, pernyataan yang dimuat melalui media massa termasuk media cetak, media online bahkan kicauan di jejaring sosial akan menjadi bahan penyelidikan bagi tim.
.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013