Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap seorang pegawai Mahkamah Agung dan seorang pengacara berikut barang bukti sejumlah uang terkait dengan penanganan suatu kasus di MA, Kamis.

"Kamis siang sekitar pukul 12.15 WIB penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial DS, DS adalah pegawai di lingkungan Mahkamah Agung, penangkapan dilakukan di sekitar Monas saat yang bersangkutan sedang menumpang ojek," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis malam.

Selanjutnya pada pukul 13.20 WIB penyidik KPK juga melakukan penangkapan seseorang berinisial MCB di satu kantor pengacara di Martapura Jakarta Pusat.

"Sekitar pukul 11.30 WIB, DS mendatangi kantor MCB, setelah itu dia keluar dengan menenteng tas berwarna cokelat dan kemudian mencegat ojek, tapi KPK mendapat informasi sudah ada penyerahan uang sehingga setelah DS naik kendaraan roda dua, ia ditangkap di sekitar Monas dengan uang sekitar Rp80 juta," ungkap Johan.

DS adalah Djodi Supratman dan MCB adalah Mario C Bernardo.

"Dari tangan DS kami temukan tas berwarna cokelat dan ada uang sekitar Rp80 juta dan masih dihitung sampai sekarang. Diduga pemberian uang ini berasal dari MCB, tapi maksud dan tujuannya masih ditelusuri lebih jauh oleh penyidik," ungkap Johan malam itu.

Ia menambahkan bahwa penyidik KPK juga menemukan uang di rumah DS.

"Uang itu belum dihitung, namun uang tersebut juga diduga terkait peristiwa pemberian uang di kantor `lawyer` di Jalan Martapura," tambah Johan.

Menurut Johan, KPK masih memeriksa keduanya.

"Sampai saat ini dua orang tersebut masih berstatus terperiksa, KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah ada dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan ada tindak pidana korupsi terhadap keduanya," jelas Johan.

Dengan ditemukannya uang di rumah DS terkait pemberian MCB, diduga pemberian uang pada saat itu  bukan pemberian pertama untuk penanganan suatu kasus di MA.

Sementara itu pengacara Hotma Sitompoel mengatakan  Mario C Bernando adalah partner di kantor hukumnya, yang dapat bertindak sendiri dalam mengurus kepentingan hukum klien.

"Kantor kami sama sekali tidak mengetahui perkara apa yang menjadi pokok persoalan dalam penangkapan terhadap Mario C. Bernado," katanya.

Pewarta: Desca
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013