Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin daging sapi yang diimpor Perum Bulog untuk pelaksanaan Operasi Pasar saat ini layak dikonsumsi karena sudah memenuhi ketentuan aman, sehat, utuh, dan halal (Asuh).

Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan di Jakarta, Senin, menyatakan selama ini Kementan melalui Badan Karantina Pertanian melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap daging yang diimpor baik oleh swasta maupun Perum Bulog.

"Daging dari Bulog ini sama dengan yang dikonsumsi selama ini yang diimpor pihak swasta selama bertahun-tahun, aturannya sama, pengawasannya sama, asal dagingnya sama (Australia), berupa daging beku, dan dijamin kehalalannya," katanya.

Wamentan menyatakan, saat ini muncul isu kalau daging Bulog banyak mengandung hormon yang dapat menyebabkan kanker dan penyakit lainnya yang dapat menyerang manusia.

Rusman menegaskan, isu-isu tersebut tidak benar, karena daging yang diimpor oleh Bulog sama dengan daging-daging yang diimpor perusahaan swasta selama ini.

"Pemerintah menjamin daging yang diimpor oleh Bulog dan dijual di pasar tradisional dan rumah-rumah kualitasnya sama dengan daging yang diimpor untuk hotel dan restoran, dan halal," katanya.

Sementara itu Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini menyatakan, terhadap pemasukan daging sapi oleh Perum Bulog telah dilakukan tindakan karantina di tempat pemasukan yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

"Daging harus berasal dari unit usaha yang memenuhi persyaratan sistem jaminan keamanan pangan oleh Kementan. Ada jaminan halal yang disetujui MUI yang dimiliki Bulog," katanya.

Menurut dia, terdapat persyaratan jaminan keamanan pangan dan kehalalan untuk daging impor yakni, pemeriksaan ante mortem dan post mortem atau sebelum dan setelah pemotongan di rumah potong hewan oleh otoritas kompeten di negara asal serta penyembelihan dengan penerapan syariat Islam.

Jaminan tersebut, lanjutnya, importir termasuk Bulog harus membuktikan dalam bentuk sertifikat kesehatan veteriner/health certificate yang diterbitkan oleh otoritas kompeten di negara asal. Selain itu, negara asal daging sapi, harus bebas dari penyakit eksotik yang tidak terdapat di Indonesia.

"Ini syarat penerbitan rekomendasi persetujuan pemasukan daging sapi," katanya.

Berdasarkan hasil tindakan karantina terhadap pemasukan daging sapi yang dilakukan Perum Bulog, menurut Banun, menunjukkan bahwa persyaratan administrasi telah lengkap, sah dan benar.

Selain itu, memenuhi persyaratan teknis bebas hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan memenuhi persyaratan jaminan keamanan pangan serta kehalalan sehingga aman dana layak untuk dikonsumsi.

Pewarta: Subagyo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013