...kita bisa meminta kompensasi atau bisa menetapkan retaliasi..."
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia akan meminta kompensasi atau menetapkan retaliasi terkait dengan ketidakpatuhan Amerika Serikat (AS) dalam kasus larangan rokok kretek.

"Upaya kita setelah ketidakpatuhan Amerika Serikat dalam kasus larangan rokok kretek antara lain, kita bisa meminta kompensasi atau bisa menetapkan retaliasi, dua langkah tersebut yang akan kita ambil," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, di Jakarta, Senin.

Bayu mengatakan, Indonesia merasa Amerika Serikat tidak patuh terhadap kesepakatan yang sudah ditetapkan oleh World Trade Organization (WTO).

"Indonesia telah memenangkan kasusnya di WTO, dan WTO sudah memerintahkan Amerika Serikat untuk menyesuaikan peraturannya sampai dengan batas akhir, namun mereka tidak mengikuti," ujar Bayu.

Bayu menjelaskan, larangan rokok kretek oleh Amerika Serikat tersebut bukan terkait dengan besaran ekspor dari Indonesia, akan tetapi lebih ke masalah diskriminasinya.

"Bukan masalah besar kecilnya, tapi diskriminasinya, karena mereka melarang penerapan kretek yang ada cengkeh, namun mereka tidak menerapkan larangan untuk rokok menthol," kata Bayu.

Retaliasi atau tindakan pembalasan di bidang perdagangan antar negara dalam kerangka WTO dilakukan oleh suatu negara sebagai akibat dari tidak tercapainya suatu kesepakatan dalam proses penyelesaian sengketa.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya terakhir ketika dalam suatu penyelesaian sengketa, upaya pemenuhan konsesi tidak dapat tercapai dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan rekomendasi Panel Sengketa WTO yang memenangkan gugatan Indonesia, Section 907 dari Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act menyebutkan bahwa AS melarang penjualan dan peredaran rokok kretek namun membebaskan rokok menthol.

Pemerintah AS menyatakan telah mengambil langkah-langkah sesuai rekomendasi Panel Sengketa dengan menggelar kampanye bahaya rokok menthol.

Melalui pembuktian oleh Panel Sengketa WTO tahun 2012 lalu, AS dinyatakan melanggar Artikel 2.1 dari Perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) karena memberikan perlakuan diskriminatif terhadap rokok kretek dibandingkan rokok menthol yang telah dikonfirmasi oleh Panel WTO sebagai `like products�.

Pemerintah AS menyatakan bahwa pihaknya kini gencar mengkampanyekan bahaya rokok menthol tanpa memberlakukan pelarangan terhadap rokok menthol, namun tetap melarang rokok kretek.

Hal ini merupakan tindakan yang diskriminatif dan melanggar disiplin WTO. Selain melanggar Artikel 2.1 dari Perjanjian TBT, kebijakan AS juga melanggar Artikel 2.12 dari Perjanjian yang sama karena tidak memberikan waktu sekurang-kurangnya enam bulan antara diterbitkannya kebijakan tersebut dengan waktu efektif implementasinya. (*)

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013