Bandung (ANTARA News) - Gara-gara sering didatangi arwah korban, peristiwa pembunuhan terhadap Anwar (60) seorang purnawirawan TNI empat bulan silam akhirnya terungkap. Aksi kriminal itu ternyata didalangi oleh istri mudanya sendiri bersama selingkuhannya. "Pembunuhan korban Anwar dilakukan lima pembunuh bayaran yang semuanya tukang ojeg dengan cara dibekap mulutnya dengan bantal hingga tewas di rumah korban di Kompleks Vijaya Kusuma, Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Jumat (10/3) lalu, setelah sebelumnya gagal disantet," kata Direskrim Polda Jabar Kombes Pol Djaswardhana kepada pers di Mapolda Jabar di Bandung, Kamis. Ia mengatakan, tersangka utama atau dalang pembunuhan itu, yakni istri korban berinisial DS (43) dan pacarnya, HER (buron). Sedangkan lima pembunuh bayaran suruhan kedua tersangka utama itu, yakni DR (31), HE (46), AW (31), AD (42) dan MUS (40). "Para tersangka ditangkap di rumah mereka masing-masing di Bandung dan Garut. Dari tangan tersangka kami menyita satu buah bantal tidur yang diduga digunakan untuk membekap korban dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit Nopol D-5203-EE yang digunakan untuk melarikan diri para pelaku," katanya. Dikatakannya, modus operandi pembunuhan itu, yakni tersangka DS yang masih berstatus suami korban Anwar, berselingkuh dengan tersangka HER. "Untuk memuluskan hubungan gelap itu, tersangka HER atas sepengetahuan tersangka DS mencari dukun santet ke Pameungpeuk Garut," katanya. Karena dukun santet tidak ketemu, akhirnya tersangka HER dan DS meminta bantuan kepada tersangka AW, DR, HE, MUS dan AD untuk membunuh Anwar dengan imbalan Rp10 juta. Menurut Direskrim, aksi pembunuhan itu nyaris tidak diketahui siapa pun, karena sebelumnya korban Anwar memang mengalami sakit-sakitan, namun empat bulan kemudian salah seorang tersangka, yakni DR warga Pameungpeuk, Garut, mengaku sering didatangi arwah korban. "Karena tersangka DR sering bermimpi didatangi arwah korban, akhirnya tersangka DR melaporkan kepada tetangganya seorang polisi yang bertugas di Mapolda Jabar. Dari laporan DR itulah, kasus pembunuhan empat bulan silam berhasil diungkap," katanya. Bahkan, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya dalam waktu dekat akan segera membongkar kuburan korban Anwar guna mengotopsi jenazah korban untuk melengkapi berita acara pemeriksaan kasus pembunuhan berencana tersebut. Para tersangka kini di tahan di sel Mapolda Jabar di Bandung. "Mereka akan dijerat dengan pasal 338 jo 340 KUH-Pidsna yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup," demikian Direskrim.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006