Bandarlampung (ANTARA News) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN menegaskan bahwa kendaraan dinas yang dipakai pejabat Bandarlampung yang digunakan untuk mudik Lebaran ini, tetap diwajibkan memakai bahan bakar pertamax.

"Kendaraan dinas bisa dipakai mudik dengan tetap mengisi bahan bakar minyak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Herman, seusai membuka pasar murah di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Telukbetung Timur di Bandarlampung, Selasa.

Dia mengingatkan, jangan sampai para pejabat Pemkot Bandarlampung itu tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk untuk perbaikan (service) kendaraan dan yang lainnya saat mudik itu para pengguna kendaraan dinas itu yang harus menanggungnya.

"Pemerintah tidak menaggung kerusakan mobil yang dipakai saat mudik, bila terjadi sesuatu mereka juga yang harus menggantinya," kata Herman lagi.

Kebijakan ini diambil, katanya pula, agar kendaraan dinas yang dibawa harus selalu dijaga dan secara rutin diservice, sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan uang banyak.

Selain itu, ujar Herman lagi, keamanan kendaraan itu pun akan terjamin karena selalu diperhatikan dan selalu ada pertanggungjawabannya atas apa yang terjadi.

"Jangan sampai bila dipakai terjadi kerusakan, biayanya dibebankan kepada pemerintah lagi, tapi harus ditanggung oleh pejabat itu," katanya pula.

Menurut Herman, pada Lebaran tahun 2012 lalu, para pejabat Pemkot Bandarlampung juga diizinkan memakai mobil dinas untuk pulang ke kampung halaman atau mudik.

"Saya dari tahun lalu telah mengizinkan pejabat memakai kendaraan dinas itu, dan tidak pernah melarangnya," kata dia.

Ia mengemukakan, bila kendaraan tersebut harus dibiarkan ditinggal di rumah bisa membuat kendaraan dimaksud malah mengalami kerusakan, sehingga lebih baik digunakan agar mesinnya selalu berfungsi dengan baik.

Dikhawatirkan pula, bila kendaraan dinas itu tidak digunakan mudik dan ditinggal di rumah akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti menjadi sasaran pencurian termasuk pada suku cadang kendaraan tersebut.

(RB*B014)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013