Jakarta (ANTARA News) – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) hari ini mengumumkan penghentian penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (Safeguards) atas impor Dextrose Monohydrate. 

Setelah dianalisa secara hukum, penyelidikan atas perpanjangan Safeguards tidak bisa dilanjutkan karena pemohon, PT. Sorini Agro Asia Corporindo, Tbk., tidak mengajukan permohonan pada waktu yang ditentukan. Hal itu melanggar persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011.

Impor Dextrose Monohydrate telah dikenakan Safeguard pada 24 Agustus 2009 silam, namun pengenaan ini berakhir pada 23 Agustus 2012. 

Pengenaan Safeguard tersebut juga dilakukan atas permohonan PT. Sorini Agro Asia Corporindo, Tbk. Dalam siaran pers, Ketua KPPI Ernawati mengatakan bahwa pemohon meminta perpanjangan karena perusahaan tersebut masih dalam proses penyesuaian struktural.

Selain itu, PT. Sorini Agro Asia Corporindo, Tbk. juga masih mengalami kerugian akibat impor produk tersebut yang volumenya masih tinggi di tahun 2012.

Pada 2008, sebelum dikenakan safeguard, Indonesia mengimpor Dextrose Monohydrate sebanyak 23,8 juta kg. Setelah dikenakan safeguard, volume impor produk tersebut turun hingga menjadi 22,5 juta kg di tahun 2010 dan 19 juta kg di tahun 2011.

Dengan berakhirnya safeguard pada tahun 2012, volume impor Dextrose Monohydrate melonjak kembali hingga mencapai 32,6 juta kg.

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013