Los Angeles (ANTARA News) - Aktris Lindsay Lohan pada Rabu telah menyelesaikan masa perawatan di panti rehabilitasi selama 90 hari yang merupakan bagian dari keputusan pengadilan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.

Namun aktris tersebut masih menghadapi perintah untuk mengikuti sesi terapi mingguan selama lebih dari setahun, kata seorang hakim di Los Angeles.

Lohan (27) yang pernah mempunyai karir menjanjikan di Hollywood, berakhir akibat tabiat buruk dan pelanggaran hukum yang kerap dilakukannya.

Kini Lindsay Lohan masih harus menyelesaikan sesi terapi selama 15 bulan dan 30 hari hukuman kerja untuk layanan masyarakat, guna menyelesaikan masa hukumannya, kata hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, James Dabney.

Bintang "Mean Girls" itu mencapai kesepakatan hukum dalam persidangan pada Maret setelah sebelumnya berbohong pada polisi dengan mengingkari bahwa ia yang mengemudikan mobil sport Porsche miliknya saat mobil tersebut menabrak sebuah truk pada Juni 2012 di Santa Monica, California.

Lohan telah menyelesaikan sesi terapi selama tiga bulan yang dilakukan tiga kali dalam setiap minggu, kata Dabney.

Ia masih menjalani hukuman percobaan selama dua tahun lagi.

Aktris bermasalah ini sedikitnya sudah menjalani enam kali rehabilitasi dalam beberapa tahun. Ia sedang dalam masa hukuman percobaan atas hukumannya dalam kasus pencurian kalung pada 2011, saat tabrakan dengan truk itu terjadi.

Lohan menghabiskan sebagian masa rehabilitasinya di Yayasan Betty Ford yang berada di Rancho Mirage, California, kemudian dipindahkan ke fasilitas lain di kota pantai Malibu.

Masalah yang menyelubunginya bermula pada 2007 ketika ia kedapatan mengemudi dalam keadaan mabuk dan ditangkap karena memiliki narkoba, dan membuatnya dikirim untuk menjalani rehabilitasi di Yayasan Betty Ford selama beberapa pekan pada 2010.

Sang bintang akan tampil dalam film berbiaya murah "The Canyons". Ia juga akan muncul dalam wawancara bersama Oprah Winfrey pada Agustus dalam jaringan TV OWN.


Penerjemah: Maria D Andriana

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013