Gubernur baru saja memberikan SK (Surat Keputusan) Nomor 162/KEP/2013 tentang status siaga darurat akibat gangguan cuaca, yang sewaktu-waktu dapat mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor,"
Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Yogyakarta berstatus siaga darurat menyikapi berbagai perubahan cuaca yang berpotensi mengakibatkan berbagai bencana di daerah ini.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Gatot Saptadi kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat malam.

"Gubernur baru saja memberikan SK (Surat Keputusan) Nomor 162/KEP/2013 tentang status siaga darurat akibat gangguan cuaca, yang sewaktu-waktu dapat mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor," kata Gatot di Yogyakarta.

Gatot mengatakan, Keputusan Gubernur untuk menjadikan Yogyakarta saat ini berstatus siaga darurat, berdasarkan berbagai pertimbangan kuat.

Hal itu, kata dia, didasarkan dari informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Yogyakarta serta Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) terkait gangguan cuaca dan situasi Gunung Merapi.

"Gubernur mengeluarkan status itu juga berdasarkan bencana yang telah terjadi misalnya tanah longsor di Nglipar Gunung Kidul dan Kulon Progo. Selain itu aktivitas Gunung Merapi yang berkaitan dengan gangguan cuaca akhir-akhir ini," katanya.

Selain itu, juga berkaitan dengan pola kebencanaan Yogyakarta di mana 80 persen didominasi faktor hidrometrologi yang dipicu akibat gangguan cuaca serta perubahan iklim global.

Menanggapi keputusan Gubernur tersebut, pihak BPBD DIY, kata dia, telah menyigakan posko yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di DIY. Mulai H-7 hingga H+7 lebaran.

"Kami juga telah menyiapkan 1.000 paket logistik termasuk bantuan makanan guna persiapan pertolongan pertama apabila bencana terjadi,"katanya.

Selain nitu, Gatot juga mengatakan dengan turunnya SK tentang status siaga darurat tersebut, memberikan berbagai keleluasan dalam menangani operasional BPBD di lapangan.

Keleluasaan tersebut antara lain dalam bidang pendanaan serta koordinasi dengan instansi lain dalam mengupayakan mitigasi bencana.

"Dokumen itu (SK siaga darurat)menjadi acuan kami untuk siap siaga. Dengan SK itu pula kami menjadi lebih mudah berkoordinasi dengan instansi lain,"katanya.

(KR-LQH/B015)

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013