Jayapura (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui Undang-undang No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua dievaluasi, untuk merespon berbagai perkembangan mengenai wilayah tersebut. "Presiden menyetujui evaluasi undang-undang tersebut karena memang sudah tiga tahun, sudah saatnya dievaluasi," kata juru bicara presiden, Andi Malarangeng, menjelaskan pertemuan Presiden Yudhoyono dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung Negara, Jayapura, pada Jumat malam. Menurut Andi, evaluasi Undang-undang Otsus Papua antara lain perlu dilakukan terkait dengan rencana pemekaran provinsi dan kabupaten kota, yang sudah dilakukan dan akan dilakukan di wilayah tersebut. Sementara itu Ketua MRP, Agus Alue Alua, mengatakan bahwa usulan melakukan evaluasi UU Otsus Papua sangat diperlukan terutama untuk melihat pasal-pasal yang tidak mengakomodasi kepentingan rakyat Papua. "Kita perlu evaluasi dulu sebelum melakukan revisi," katanya. Agus mencontohkan pasal yang harus diubah antara lain Pasal 76 yang berbunyi "Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang". "Pasal itu harusnya bukan sebagai peraturan tambahan, tetapi masuk ke batang tubuh untuk mengatur pemekaran provinsi atau kabupaten kota," ungkap dia. Terkait pemekaran provinsi dan kabupaten kota, Agus menilai hal itu boleh saja dilakukan sepanjang ada payung hukum yang jelas mengaturnya. Mengenai keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat, ia mengatakan secara defacto provinsi itu sudah ada meski pada awalnya ditolak MRP. Namun, lanjut dia, dasar hukum pemekaran provinsi dan kabupaten kota di Papua harus dibenahi kembali. "Kami minta ke presiden agar rencana pemekaran-pemekaran provinsi dan kabupaten kota di Papua ditunda dulu menunggu kejelasan status hukum," kata dia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Ma`ruf, dalam kesempatan itu, mengatakan bahwa UU Otsus Papua memang sudah saatnya direvisi karena di dalam pasalnya disebutkan bahwa setelah tiga tahun harus disempurnakan atau diperbaiki.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006