Jakarta (ANTARA News) - Sidang tipiring (tindak pidana ringan) hari ini digelar di kawasan Pasar Tanah Abang dengan sasaran PKL (pedagang kaki lima) yang masih berjualan di luar tempat penampungan. Langkah penegakan peraturan daerah itu juga untuk mendukung relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Tanah Abang ke Blok G.

"Hari ini akan ada sidang tipiring di Tanah Abang, jika ada PKL yang melanggar akan dilakukan law enforcement," kata Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah di Balaikota DKI Jakarta, Senin.

Menurut Saefullah, PKL yang  kembali ke jalan atau trotoar akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yakni minimal hukuman penjara enam bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

"Kalau ada yang balik lagi ke jalan ya kami denda sesuai Perda," katanya.

Dia menyebutkan sidang tersebut bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Kejaksaan serta pihak pengadilan.

"Sidangnya di tempat, di daerah Kebun Kacang," katanya.

Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013