Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Pusat menilai persoalan formulir C1 untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur merupakan bentuk pemborosan anggaran yang dilakukan KPU provinsi itu, kata Komisioner KPU Pusat Juri Ardiantoro di Jakarta, Senin.

"Kalau dikatakan merugikan negara itu tidak, karena ada alasannya KPU menjalankan Putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Kalau pembengkakan atau pemborosan anggaran iya, karena harus mencetak ulang atau menulis nama," kata Juri.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat mengambil alih peran dan fungsi KPU Jatim karena tiga anggota KPU setempat diberhentikan setelah melanggar kode etik penyelenggara pemilu pada saat tahapan pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim.

Pada saat pasangan Khofifah-Herman, salah satu bakal pasangan calon yang digagalkan KPU Jatim sebagai peserta pilkada, mengajukan gugatan ke DKPP, KPU setempat mencetak formulir C1 dengan menyediakan kolom kosong untuk pasangan tersebut namun tidak dituliskan nama mereka.

Terkait akan hal itu, Ketua KPU Jatim Andry Dewanto mengaku saat itu dia hanya menjalankan tahapan sesuai dengan jadwal pilkada, yaitu pencetakan formulir-formulir.

Namun, alasan Andry yang mengosongkan nama Khofifah-Herman di kolom C1 tersebut tidak memuaskan bagi KPU Pusat.

"Itu yang kami pertanyakan pula, dan penjelasan Ketua KPU Jatim menurut saya tidak menjawab persoalan," tambahnya.

Maka dari itu, menurut Juri, yang memungkinkan untuk dilakukan saat ini adalah dengan mencetak ulang formulir C1 tersebut demi memenuhi hak keadilan bagi seluruh peserta pilkada.

"Jangan sampai hanya karena alasan administrasi kemudian hak calon untuk diperlakukan sama dengan calon lain jadi hilang," katanya.

Formulir model C1 itu sendiri digunakan oleh petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebagai media pencatatan jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya, pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, serta jumlah pemilih dari TPS lain.

Selain itu, formulir tersebut juga digunakan sebagai catatan penerimaan dan penggunaan surat suara serta pengelompokan surat suara sah dan tidak sah setelah pemungutan suara.

Dalam lembar formulir C1 tersebut hanya tertulis tiga nama pasangan calon. Yakni, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf, Eggi Sudjana-M. Sihat, dan Bambang DH-Said Abdullah, sedangkan pada kolom ke empat kosong.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013