Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjelaskan kronologi penangkapan Kepala Satuan Tugas Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Menurut Bambang, dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu, penangangan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat.

Pada Selasa pukul 16.00 WIB, di sebuah tempat di City Plaza Jalan Gatot Subroto Jakarta, S (Simon Tanjaya) memberikan dana sebesar 400 ribu dolar AS kepada A (Ardi), untuk selanjutnya akan diberikan kepada R (Rudi).

Jam 21.00 WIB lewat, atau hampir 21.30 WIB, dana diserahkan kepada R di kediaman R, Jl. Brawijaya No.8, Jakarta Selatan.

A ke rumah R dengan menggunakan motor gede yang juga lengkap dengan BPKB. A berada di rumah R setengah jam lebih dan motor gede tersebut sempat dicoba dihidupkan.

Selanjutnya A pulang diantar oleh supir R. "Setelah A (Ardi) keluar rumah, tidak lama kemudian, dilakukan penyergapan. Dalam penyergapan itu, A (Ardi) kemudian langsung dibawa kembali ke rumah R (Rudi), sedangkan uang 400 ribu dolar AS itu diambil dan diamankan," kata Bambang.

Ada enam orang yang diperiksa KPK yakni, S, A, R, dua satpam dan satu supir.

Selanjutnya KPK menggeledah rumah R dan A. Di rumah R ditemukan 90.000 dolar AS dan 127 dolar Singapura. Sementara di rumah A ditemukan 200.000 dolar AS.

Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013