Jakarta (ANTARA) - Bawaslu Jakarta Utara berkoordinasi dengan pengelola Kampung Susun Akuarium mengenai adanya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di rusun tersebut.
"Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Pada prinsipnya, kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu, APK tidak boleh dipasang di area sarana milik pemerintah.
"Seperti Kampung Susun Akuarium yang terletak di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang merupakan bangunan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," katanya.
Baca juga: Bawaslu DKI: Rekomendasi kasus Gibran telah disampaikan ke Pemprov
Baca juga: DKI keluarkan dana pertama bangun Kampung Akuarium sebesar Rp62 miliar
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikutnya, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.
Apabila peserta pemilu terbukti melanggar ketentuan itu berarti telah melakukan pelanggaran kampanye pemilu dan dapat ditindak oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024