...pemerintah dan DPR harus membuat UU tentang kontrol senjata api dengan merevisi undang-undang lama."
Jakarta (ANTARA News) - Imparsial mendesak pemerintah dan DPR agar segera membuat Undang-Undang tentang pengendalian peredaran senjata api di Indonesia.

"Peredaran senjata api di Indonesia rentan terhadap penyalahgunaannya, baik yang legal ataupun ilegal. Maka dari itu, pemerintah dan DPR harus membuat UU tentang kontrol senjata api dengan merevisi undang-undang lama," kata Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti di Jakarta, Kamis.

Selain itu, dia mendesak agar implementasi pengawasan diperkuat. Sebab meskipun ada aturan tentang kontrol senjata api tapi tanpa pengawasan maka UU tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

"Pemerintah seharusnya bersikap serius dalam menghadapi aksi kekerasan menggunakan senjata api. Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi tindakan teror orang atau kelompok yang tidak dikenal," katanya.

Menurut lembaga yang memonitor hak asasi manusia di Indonesia itu, tindakan teror dengan senjata api memiliki beragam motif.

Maka dari itu, polisi juga harus berperan di garda terdepan untuk menuntaskan penyalahgunaan senjata api terutama jika dipakai untuk aksi teror.

Berdasarkan gunpolicy.org, terdapat 41.102 pucuk senjata api legal. Sedangkan tingkat kepemilikan senjata api pribadi mencapai 0,5 per seratus orang.

Pada 2010, Polri mencatat ada 58 kasus penyalahgunaan senjata api.

"Senjata itu seharusnya digunakan untuk membela diri oleh warga sipil tapi disalahgunakan oleh pemiliknya," kata dia. (A061/R010)

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013