....surat itu langsung ditujukan kepada kami sehingga dianggap terjadi kesalahan administrasi."
Samarinda (ANTARA News) - Sidang perdana gugatan SP3 kasus dugaan korupsi divestasi saham PT KPC dengan tersangka Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek yang rencananya dilaksanakan Senin ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda pada Senin 2 September 2013.

"Penundaan tersebut karena ada kesalahan administrasi dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Agus Amri, kuasa hukum Andi Mappisilling, warga Kabupaten Kutai Timur yang menggugat Kejaksaan Agung yang mengeluarkan SP3 Awang Faroek Ishak, dihubungi dari Samarinda, Senin.

Penundaan itu, kata Agus Amri, karena pihak PN Jakarta Selatan melayangkan surat secara langsung kepada kliennya, Andi Mappisiling, yang seharusnya melalui Pengadilan Negeri Samarinda.

"Menurut pendapat jaksa, PN Jakarta Selatan harus meminta bantuan PN Samarinda untuk memanggil klien kami menghadiri sidang perdana gugatan tersebut. Namun, surat itu langsung ditujukan kepada kami sehingga dianggap terjadi kesalahan administrasi," kata Agus Amri.

Gugatan praperadilan kasus SP3 Awang Faroek Ishak itu lanjut Agus Amri didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register nomor 34/pid.pra/2013/PN.Jaksel pada 2 Juli 2013.

Gugatan itu diajukan Andi Mappasilling karena menilai banyak kejanggalan atas SP3 kasus divestasi saham PT KPC padahal, dua orang yakni Direktur Utama PT Kutai Timur Energi, Anung Nugroho, divonis 15 tahun penjara dan Direktur Apidian Tri Wahyudi divonis selama 12 tahun penjara.

"Sebagai warga Kaltim yang berdomisili di Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, tempat PT KPC beroperasi, klien saya merasa banyak kejanggalan atas SP3 itu sehingga melakukan upaya hukum melalui praperadilan. Gugatan ini murni demi penegakan hukum dan tidak ada unsur politis. Ini murni kekecewaan masyarakat atas kinerja Kejaksaan Agung," katanya.

Salah satu kejanggalannya yakni, dua orang dari pikak swasta sudah divonis yakni Direktur Utama PT Kutai Timur Energi, Anung Nugroho divonis 15 tahun penjara dan Direktur Apidian Tri Wahyudi divonis selama 12 tahun penjara sementara pejabat penyelenggara negara tidak ada yang dijatuhi vonis, katanya.

Dia mengaku optimisitis, kliennya akan memenangkan praperadilan SP3 Awang Faroek tersebut berdasarkan sejumlah bukti dokumen dan saksi.

"Jika peradilan berjalan objektif, kami optimistis dapat memenangkan praperadilan ini sebab kami memiliki sejumlah dokumen dan saksi," ujar Agus Amri.

Kuasa Hukum Andi Mappisilling itu juga meminta agar kasus gugatan SP3 tersebut tidak dipolitisasi, mengingat saat ini Provinsi Kaltim akan melaksanakan pesta demokrasi yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang salah satu calonnya Awang Faroek Ishak.

"Kami meminta kasus ini tidak dimanfatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mengambil keuntungan apalagi untuk menjatuhkan pihak lain. Kebetulan saja, kasus ini bergulir setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 terhadap Awang Faroek Ishak pada 28 Mei 2013 kemudian muncul reaksi dari salah seorang masyarakat yakni klien saya kemudian kami didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada 2 Jli 2013," katanya.

"Jadi, kasus ini tidak ada kaitannya dengan pilkada dan murni demi penegakan hukum sebab menurut hemat kami, semestianya kasus itu dilimpahkan ke pengadilan dan proses peradilan yang memutuskan apakah Awang Faroek Ishak bersalah atau tidak," ungkap Agus Amri.

Kasus itu terjadi saat Awang Farouk menjabat sebagai Bupati Kutai Timur yang berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) dan Frame Work Agreement antara PT KPC dengan pemerintah RI, pihak KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemda Kutai Timur. Pada 10 Juni 2004, hak membeli saham PT KPC itu dialihkan ke PT KTE.

PT KTE ternyata tidak memiliki uang untuk membeli saham, sehingga PT KTE berdasarkan Suplemental Atas Perjanjian Jual Beli Saham tanggal 23 Februari 2005, mengalihkan hak membeli sahamnya sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources.

Atas pengalihan hak membeli saham itu, kata dia, PT Bumi Resources wajib memberikan kepemilikan saham sebesar 5 persen kepada PT KTE.

Berdasarkan perjanjian kepemilikan saham lima persen itu adalah milik Pemda Kutai Timur. Pada 14 Agustus 2006, Awang Faroek mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur tentang permohonan penjualan saham lima persen tersebut.

Kemudian dengan dalih sudah mendapatkan persetujuan dari Pemda Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur, tersangka Anung Nugroho menjual saham lima persen kepada PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp576 miliar.

Namun hasil penjualan saham itu tidak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur (saat itu bupatinya Awang Faroek Ishak). (A053/I007)

Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013