Penyidik masih melengkapi berita acara pemeriksaan pelapor maupun terlapor, dan akan kita informasikan jika ada status terbaru."
Dumai, Riau (ANTARA News) - Terduga penghina bendera merah putih, Broderick Chin, warga negara Malaysia hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Riau.

Kepala Polres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan mengatakan, untuk kepentingan pemeriksaan bos PT Kreasijaya Adhikarya yang beroperasi di lingkungan Pelindo tersebut, polisi sudah memeriksa 4 orang saksi pelapor.

"Saksi pelapor yang merupakan karyawan perusahaan sudah kita periksa untuk mendalami kasus dugaan penghinaan bendera RI," kata Kapolres di Dumai.

Menurutnya, status hukum Broderick Chin yang sempat didemo ratusan pendemo dari unsur mahasiswa dan masyarakat tersebut, sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan hanya berstatus terperiksa. Belum ditetapkannya sebagai tersangka karena polisi masih mencari unsur-unsur pidana atas dugaan pelecehan bendera merah putih oleh yang bersangkutan.

"Polisi belum menemukan alat bukti tindak pidana yang tepat untuk menetapkan status tersangka kepada terperiksa, dan kita masih terus melakukan pemeriksaan intensif," terang Kapolres.

Empat orang saksi yang diperiksa polisi merupakan karyawan dan bawahan Broderick Chin yang mengaku mendengar langsung ucapan tentang bendera yang akan diganti dengan kolor (celana dalam) miliknya.

"Penyidik masih melengkapi berita acara pemeriksaan pelapor maupun terlapor, dan akan kita informasikan jika ada status terbaru," sebutnya.

Broderick Chin jika terbukti melakukan penghinaan bendera merah putih, maka bisa dikenai pasal 26 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman hukuman penjara sekitar lima tahun. (*)

Pewarta: Abdul Razak
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013