Diduga kedua perusahaan itu menikmati hasil tindak pidana korupsi."
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Presiden Direktur PT Indosat Tbk periode 2009-2012, Harry Sasongko, diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai saksi mengenai penandatanganan kesepakatan antara PT Indosat Tbk dengan PT IM2.

Pemeriksaan saksi itu berlangsung dari pukul 10.00 WIB tentang skema tarif bagi hasil baru untuk pemanfaatan fasilitas Indosat Voucher Data Base (IVDB) dan pelaksaan perjanjian perjanjian antara PT Indosat dengan IM2 dalam penggunaan jaringan 3G milik PT Indosat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa mengatakan PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2) bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G PT IM2 karena diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi.

"Diduga kedua perusahaan itu menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.

Penetapan tersangka terhadap kedua perusahaan tersebut surat penyidikan nomor 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk Indosat. Sedangkan surat penyidikan nomor 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013 untuk IM2.

Untung mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur bahwa korporasi bisa dikenakan tindak pidana. Dikatakan, dengan menjerat kejahatan korporasi yang merupakan pertama kalinya dilakukan Kejagung itu, diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam kasus tersebut sendiri, Kejagung sudah menjerat dua tersangka mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan eks Direktur Utama Indosat Jhonny Swandi Sjam.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dari tindak pidana korupsi itu menimbulkan kerugian negara Rp1,3 triliun.

Kasus dugaan korupsi di IM2 bermula ketika Kejagung menduga terjadi penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2.

Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G.

Kejaksaan menyatakan IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerja sama yang dibuat antara Indosat dan IM2. Dengan demikian, tanpa izin pemerintah, menurut Kejaksaan, IM2 telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi jaringan bergerak seluler frekuensi 3G.

Akibat penyalahgunaan itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sekitar Rp1,3 triliun.  (R021/M019)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013