Ya pensiun dini, dia kan seharusnya 1 September 2013 (purna tugas), tapi dia mengajukan permohonan pensiun terhitung 1 Juli 2013. Jadi Keppres turun terhitung 1 Juli 2013,"
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengundurkan diri, sebelum dirinya resmi memasuki masa pensiun pada 1 September 2013.

"Ya pensiun dini, dia kan seharusnya 1 September 2013 (purna tugas), tapi dia mengajukan permohonan pensiun terhitung 1 Juli 2013. Jadi Keppres turun terhitung 1 Juli 2013," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Rabu.

Ketika ditanya alasan Jamwas mengundurkan diri, ia menyarankan agar menanyakan langsung kepada yang bersangkutan. "Tanya dia, jangan saya. Itu hak dia memang sudah bisa diberikan pensiun," katanya.

Basrief menambahkan, dirinya juga sama dahulunya mengundurkan diri atau pensiun dini. "Ya itu hak seseorang," katanya.

"Saya dulu tahun 2006 pensiun dini, malah jauh sebelumnya saya mengajukan," katanya.

Jika dirinya mengajukan pensiun dini itu, alasannya untuk memberikan kesempatan kepada yang yunior agar bisa lebih bagus.

Di bagian lain, saat ditanya mengenai pengganti Wakil Jaksa Agung Darmono yang sudah pensiun terhitung 1 Juli 2013, ia mengatakan soal itu lebih baik menunggu. "Kita tunggulah (pengganti Darmono)," katanya.

Sinyalemen Marwan Effendy mengundurkan diri memang sudah beredar di lingkungan Kejaksaan Agung, hal nyata terlihat saat acara halal bihalal petinggi Kejaksaan dan para pegawai di Kejagung pada Rabu (21/8), termasuk adanya pengantar purna tugas yang hanya dihadiri mantan Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono.

Sedangkan Marwan Effendy tidak terlihat dalam acara tersebut. 
(R021/M008)

Pewarta: Riza F
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013