Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 karena melanggar aturan, seperti memasang di pohon dan mengganggu estetika kota.
"Itu sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas dan mitigasi akibat dari pemasangan yang kurang baik. Kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan seperti Kesbangpol, Satpol PP, Dishub dan lainnya khususnya kepada peserta pemilu," Ketua Bawaslu Jaktim Willem J Wetik ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Namun, saat ini penertiban APK akan dilakukan di titik yang melanggar peraturan perundang-undangan oleh para peserta pemilu dan tim pendukungnya (Tim LO).
Baca juga: Alat peraga kampanye sebabkan kecelakaan sepeda motor di Jaksel
Namun ketika ditanya kapan waktu penertiban yang akan dilakukan, Bawaslu Jakarta Timur belum dapat menjelaskan secara rinci.
"Waktu pelaksanaannya secara menyeluruh atau serentak. Masih dikoordinasikan di posko bersama Pemilu 2024," ucapnya.
Dia sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, namun sifatnya masih terbentur aturan dan instruksi dari pimpinan Satpol PP DKI Jakarta.
Baca juga: Penertiban APK dilakukan Satpol PP jika parpol tidak taati imbauan

Ratusan alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) dan parpol kerap bertebaran di fasilitas umum seperti jalanan, trotoar, pepohonan hingga jembatan layang. Hal itu kerap merugikan para pengendara kendaraan dan masyarakat umum.
Bahkan, sempat terjadi kecelakaan lalu lintas antara motor dan mobil Jalan Laut Arafuru, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (4/1). Kecelakaan terjadi akibat adanya spanduk caleg yang menutupi jarak pandang pengemudi kendaraan.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.