Pelonggaran ekspor ini hanya sementara saja untuk membantu kondisi perekonomian,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melonggarkan ketentuan batasan ekspor mineral untuk menekan defisit perdagangan yang terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo di Jakarta, Jumat mengatakan, melalui kebijakan tersebut, kegiatan ekspor akan meningkat sehingga mengurangi defisit perdagangan sekaligus gejolak kurs.

"Pelonggaran ekspor ini hanya sementara saja untuk membantu kondisi perekonomian," katanya.

Menurut dia, selama ini, perusahaan yang belum memenuhi persyaratan dibatasi volume ekspornya. Namun, untuk sementara, pembatasan tersebut tidak berlaku.

Pemerintah mengeluarkan empat pokok kebijakan ekonomi sebagai respons gejolak perekonomian global.

Keempat kebijakan tersebut adalah memperbaiki neraca transaksi berjalan, termasuk menjaga nilai tukar rupiah, menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, menjaga inflasi, dan mendorong percepatan investasi.

Paket pertama akan dilakukan dengan mendorong ekspor melalui pemberian "additional deduction tax" untuk sektor padat karya yang memiliki ekspor minimal 30 persen dari total produksi.

Lalu, menurunkan impor migas dengan meningkatkan penggunaan biodiesel dalam prosi solar dan menetapkan pajak barang mewah yang berasal dari impor, seperti mobil serta "branded" produk yang sekarang mencapai 75 menjadi 125--150 persen.

Paket kebijakan kedua dilakukan dengan memberikan insentif industri padat karya serta pengubahan sistem pemberian upah minimum provinsi yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan level inflasi.

Langkah lainnya menjaga daya beli melalui relaksasi pembatasan fasilitas kawasan berikat untuk produk domestik, penghapusan PPN buku, dan penghapusan PPnBM untuk produk dasar yang tidak tergolong barang mewah.

Paket kebijakan yang ketiga dilakukan dengan mengubah tata niaga impor daging sapi dan produk hortikultura.

Tata niaga diubah yang tadinya pembatasan kuantitas atau kuota menjadi mekanisme yang mengandalkan harga.

Terakhir, paket keempat berupa penyederhanaan perizinan dengan optimalisasi fungsi pelayanan terpadu satu pintu, khususnya di sektor strategis, seperti sektor migas, merampungnya peraturan presiden mengenai daftar negatif investasi sehingga lebih ramah pada investor, mempercepat program investasi berbasis agrobisnis, CPO, kakao, rotan, serta mineral logam, bauksit, nikel, dan tembaga dengan memberikan insentif berupa "tax holiday" dan "tax allowance".
(K007/D007)

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013