Jakarta (ANTARA News) - Empat purnawirawan TNI yang ditengarai terkait kasus raibnya dana PT ASABRI senilai Rp410 miliar yang melibatkan pengusaha Henry Leo, akan dilaporkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk proses hukum lebih lanjut. Empat orang purnawirawan itu, termasuk para mantan direktur PT ASABRI yang diduga mengetahui dan terlibat dalam pengelolaan dana kesejahteraan prajurit itu, kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Pertahanan (Dephan) Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta, Selasa. Tentang nama keempat purnawirawan itu, ia mengatakan, belum dapat menyebutkannya satu per satu demi lancarnya proses pendalaman hukum yang akan ilakukan oleh Puspom TNI. "Untuk itu, Irjen akan segera melaporkannya kepada Puspom TNI, agar proses hukum terhadap para purnawirawan yang diduga terlibat dapat segera ditindaklanjuti," katanya. Sjafrie menjelaskan, hingga batas waktu pengembalian yang ditetapkan tim investigasi Departemen Pertahanan (Dephan) yakni 31 Juli 2006, Henry Leo yang menerima dana haram itu, belum mengembalikan seluruh dana sejumlah Rp410 mliar. Sampai saat ini, Henry baru mengembalikan sebagian dana yang diterimanya secara ilegal itu yakni sebesar Rp235 miliar ditambah aset berupa tanah dan bangunan yang hingga kini belum selesai proses autentifikasinya. "Karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki tim investigasi Dephan, maka proses hukum akan segera dtempuh dengan menyerahkan kasus ini kepada Puspom TNI dan kepolisian sedangkan proses autentifikasi aset akan tetap dilakukan tim investigasi Dephan," tutur Sjafrie. Tentang berlarut-larutnya kasus ini, ia menjelaskan, bukan dikarenakan ada keterlibatan sejumlah petinggi TNI melainkan adanya perbedaan versi tentang raibnya dana kesejahteraan prajurit pada 1996 tersebut. Versi pertama berasal dari Badan Pengelola Perumahan Prajurit dan kedua berasal dari Henry Leo. Diantara keduanya mempunyai keterangan yang berbeda soal jaminan aset, pembelian tanah, bunga deposito, dan pembayaran uang tunai, transfer dana, saham pembayaran tanah. "Misalnya, pihak pengelola mengatakan Henry baru mengembalikan Rp135 miliar sedangkan sebaliknya mengaku telah mengembalikan Rp235 miliar. Seperti inilah yang perlu kita dalami proses hukumnya, yakni dengan menyerahkan kasus ini kepada Puspom TNI," tutur Sjafrie. Pelibatan Puspom TNI, lanjut dia, karena para para pengelola yang terlibat saat kasus itu itu terjadi masih berstatus perwira TNI aktif. "Jika dalam proses pendalaman hukum ini, perlu proses penyelidikan lebih jauh maka akan dipilah dan mengasumsikan tidak selesai oleh proses pendalaman hukum oleh Puspom maka akan dilanjutkan ke Timtas Tipikor," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006