Jakarta (ANTARA News) - Pompa air eks China merek Firman tetap diperdagangkan bebas di pasaran nasional, serta didukung uji laboratoris dan telah memiliki sertifikat serta nomor pendaftaran SNI pada 2011.

"Klien kami, PT Teckindo Prima Gemilang Jaya, sampai saat ini sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan, peneguran tentang pelarangan penjualan pompa air merek Firman dari instansi manapun," kata kuasa hukum pemegang merek pompa air eks China itu, Amin, dari Biro Bantuan Hukum dan Administrasi Jurist, di Jakarta, Senin. 

Beberapa waktu lalu, menurut Amin bersama mitranya di biro bantuan hukum itu, Bobby Juneidi, menyatakan, kliennya itu pernah dipersoalkan Kementerian Perdagangan terkait kartu garansi produk yang belum lengkap, karena ada sebagian yang belum mencantumkan nomor pendaftaran SNI. 

Kartu garansi itu hanya mencantumkan beberapa alamat pusat layanan. Menurut Amin dan Juneidi, "Kini pemegang merek pompa air eks China itu telah mencantumkan nomor-nomor pendaftaran SNI yang dipersyaratkan."

Menurut kuasa hukum itu, "Pompa air merek Firman telah terbukti secara laboratorium dan telah memiliki serttifikat dan nomor pendaftaran SNI sejak 2011."

"Dengan begitu, tidak ada masalah sama sekali," kata Amin. 

Sebelumnya, diberitakan bahwa Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan melarang dua produk pompa air impor dari China dijual di pasar Indonesia karena tidak sesuai syarat keamanan dan standar nasional.

Temuan itu ditindaklanjuti klarifikasi dari Direktur PT Teckindo Prima Gemilang Jaya, Gunawan, di depan petugas pengawas barang dan jasa Kementerian Perdagangan, petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Riau, pun di tingkat Kota Pekanbaru, pada 3 April 2013 lalu.

Dalam krarifikasi itu, Gunawan bersedia memaparkan berbagai hal tentang pompa air Firman tipe FWP138 yang diimpor dari China, berasal dari Zheziang Leo Company, Whenliang Zhejiang, China. Gunawan mengimpor pompa eks China itu sejak 2010.

Pada razia perdagangan di sejumlah toko di Pekanbaru, pada awal Maret 2013, Firman FWB138 diketahui tidak mencantumkan nomor registrasi pendaftaran dan memuat paling tidak enam pusat layanan pada kartu garansi produk serta tidak mencantumkan nama dan alamat importir pada buku manual produk. 

Importir, dalam klarifikasi yang salinannya diberikan Biro Bantuan Hukum dan Administrasi Jurist, menyatakan ketidaktahuan alias kealpaan tentang yang seharusnya dicantumkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Buku Petunjuk dan Kartu Garansi/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Elektronika dan Telematika. 

Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013