Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah telah menyelesaikan rancangan (draft) Instruksi Presiden yang akan mengatur mengenai upah buruh dan diharapkan bisa segera diterbitkan.

"Untuk Inpres upah buruh itu draft-nya sudah selesai. Inpres ini akan menjadi pedoman dalam penentuan besaran upah," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa dalam konferensi pers penganugerahan gelar "Perekayasa Utama Kehormatan" di Gedung BPPT di Jakarta, Senin.

Hatta menekankan bahwa Inpres tentang upah buruh itu bukanlah ditujukan kepada kelompok pengusaha, melainkan ditujukan kepada aparat pemerintah, seperti Bupati dan Gubernur.

Dia menjelaskan upah minimum seharusnya ditentukan berdasarkan komponen hidup layak (KHL) dan sejumlah faktor lain, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, kata dia, persoalan penentuan upah minimum pun harus dibahas oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur three partied (pemerintah, asosiasi pengusaha, dan asosiasi pekerja atau buruh).

"Tentu saja sebentar lagi akan ada pembicaraan `bi-partied` atau `three partied` untuk membahas upah buruh. Itu biasanya dilakukan menjelang akhir tahun ya pada Oktober," ujarnya.

Selanjutnya, Hatta menjelaskan perihal pembagian kategori usaha dalam penentuan upah, yang terdiri dari capital intensive (padat modal), labour intensive (padat karya), dan usaha menengah kecil.

Upah dalam setiap kategori usaha tersebut disesuaikan dengan faktor inflasi dan sejumlah faktor lainnya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengimbau pihak "three-partied" untuk mengutamakan stabilitas ekonomi nasional dalam penentuan upah minimum buruh.

"Jadi, dalam pembahasan itu, kira-kira kita akan berbicara dengan kawan pengusaha dan buruh agar memahami situasi ekonomi saat ini untuk menjaga stabilitas ekonomi," katanya.

Sebelumnya, pemerintah memastikan kebijakan pengupahan menjadi salah satu paket kebijakan yang akan dilakukan pemerintah dalam mengatasi perlambatan ekonomi nasional, dimana para pekerja akan memperoleh upah yang disesuaikan dengan sektor usahanya masing-masing.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pemerintah akan membuat satu acuan penetapan upah bagi pemerintah daerah (Pemda), dan acuan upah tersebut diterbitkan melalui Instruksi Presiden.

"Namun pada kebijakannya kali ini, pemerintah memastikan akan membedakan upah buruh berdasarkan sektor industri seperti industri padat karya, pada modal, dan usaha menengah kecil (UMK)," kata Hidayat.

Dia juga mengatakan insentif dalam bentuk penghapusan pajak yang akan diberlakukan pada tahun depan diprioritaskan untuk industri padat karya.

Sebagai imbalannya, menurut dia, industri padat karya diminta berjanji untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan karyawannya.

"Kita coba menyelamatkan industri padat karya untuk menjaga agar pertumbuhan ekonomi tidak merosot tajam," ujar Hidayat.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013