...Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diabaikan."
Bandarlampung (ANTARA News) - Praktik keterbukaan informasi di Kabupaten Pesawaran dinilai statis atau masih jalan di tempat, sehingga sangat mengecewakan, ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Juniardi, di Bandarlampung, Selasa.

"Hal tersebut sangat mengecewakan, berarti Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diabaikan," ujar Juniardi, didampingi Komisioner Komisi Informasi Lampung Khalida dan Gani Bazar.

Komisi Informasi Provinsi Lampung hari ini mengunjungi Kabupaten Pesawaran dan diterima Kadiskominfo Pesawaran.

"Sayang sekali praktik keterbukaan informasi di kabupaten ini masih jalan di tempat. Ini monitoring dan evaluasi kami yang ketiga kalinya," ujar Juniardi menyampaikan kekecewaannya.

Juniardi menjelaskan, implementasi UU KIP itu hendaknya jangan sampai menunggu terjadi sengketa informasi, mengingat UU KIP sangat bermanfaat sebagai pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat.

"Tunjukkan keberhasilan kinerja, rencana kegiatan, laporan keuangan, dan berbagai hal yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik," kata Juniardi pula.

Menurutnya, hal yang perlu diingat juga bahwa tahun lalu Pemprov Lampung menerima penghargaan sebagai badan publik pemerintah daerah yang terbuka.

"Kalau keterbukaan Informasi masih jalan di tempat, sama saja mempermalukan bagi Pemprov Lampung sendiri," ujarnya.

Wapres Boediono, menurut dia, juga sudah menginstruksikan agar badan publik melaksanakan UU KIP mulai dari membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat SOP hingga mengklasifikasikan informasi.

"Ini harus dilaksanakan, jangan hanya menjadi keterbukaan informasi di atas kertas. Membentuk PPID saja sudah dianggap selesai. Tidak begitu," demikian Juniardi. (B014/Z002)

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013