Grand Ballroom C Kempinski, West Mall, Grand Indonesia

     Jakarta, 29 Agustus 2013 (ANTARA) - Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan memberikan Keynote Address berjudul “Langkah Strategis Pengelolaan Hutan dan Mekanisme Penetapan Hutan Adat Pasca Terbitnya Putusan MK No.35/PUU-X/2012” pada acara National Workshop on The Forestry Law Consultitutional Court Ruling No.35/PUU-X/2012 yang diselenggarakan di Grand Ballroom C Kempinski, 11th Floor, West Mall, Grand Indonesia, Jakarta.

     Sebagaimana diketahui bahwa Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Adat Kenegerian Kuntu dan Kesatuan Masyarakat Adat Kasepuhan Cisitu secara bersama-sama telah mengajukan permohonan konstitusionalitas Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 67 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dari UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan pada tanggal 16 Mei 2013 lalu Mahkamah Konstitusi telah memutuskan konstitusional review atas permohonan itu dengan mengabulkan untuk sebagian yaitu Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Sedangkan untuk Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 67 tetap dipertahankan oleh Mahkamah Konstitusi.

     Oleh karena itu Kementerian Kehutanan segera bergerak dengan menetapkan beberapa langkah strategis dalam menanggapi putusan tersebut. Langkah strategis ini  dimaksudkan agar implementasi dari amar putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah konstitusi itu dapat segera dilaksanakan.

     Beberapa langkah strategis dimaksud seperti: melanjutkan inventarisasi Perda terkait Masyarakat Hukum Adat; Mempercepat penyelesaiaan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dengan membentuk Tim Kerja Penyusunan RUU dimaksud; Membentuk Tim Sosisalisasi putusan MK No.35/PUU-X/2012 dengan menerbitkan SK Sekretaris Jenderal No. SK.167/II-Kum/2013; Menerbitkan Surat Edaran Menteri Kehutanan No SE.1/Menhut-II/2013 tanggal 16 Juli 2013 kepada Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia dan Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan yang memuat penjelasan putusan MK; Mempercepat lahirnya Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Hutan Adat sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mendorong Pemda segera mendata, melakukan penelitian dan mengukuhkan keberadaan Masyarakat Hukum Adat beserta wilayah adatnya; Apabila terbukti terdapat wilayah masyarakat hukum adat yang berdasarkan Perda berada dalam kawasan hutan, dikeluarkan dari kawasan hutan.

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013