Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan pemerintah bisa segera menarik dana sebesar triliunan rupiah dari luar negeri untuk memperkuat devisa Indonesia.

"Triliunan rupiah dana di luar negeri bisa segera ditarik untuk memperkuat perekonomian nasional dengan mekanisme Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang sudah sepatutnya dilaksanakan pemerintah," kata Harry Azhar Azis di Jakarta, Jumat.

Menurut Harry, ada beleid Peraturan Bank Indonesia No. 13/20/PBI/2011 dan Surat Gubernur BI no.14/3/GBI/SDM tanggal 30 Oktober 2012.

Ia berpendapat, kedua produk aturan hukum tersebut sudah jelas membuat trilunan duit DHE yang parkir di luar negeri bisa ditarik ke dalam negeri.

Peraturan Bank Indonesia No. 13/20/PBI/2011 mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) komoditas, tambang, serta minyak dan gas yang diparkir di luar negeri ditarik ke bank lokal di dalam negeri paling lama 90 hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Surat Gubernur BI no.14/3/GBI/SDM menegaskan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak dikecualikan dalam kewajiban penerimaan DHE melalui bank devisa dalam negeri.

"Ketentuan soal DHE itu sudah harus berlaku sejak 2 Juli 2012, sementara soal minyak yang dijual ke luar negeri uangnya harus masuk dulu melalui Bank Devisa dalam negeri berlaku sejak 30 Juni 2013," ucapnya.

Ia juga mengingatkan, sanksi pelanggar DHE adalah berupa sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui bank devisa dengan jumlah denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp100 juta.

Bila tidak membayar denda, ujar dia, maka akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013