Kita akan lihat BPPKB dan STNK. Jika cocok maka warga bisa mengambilnya tanpa dipungut biaya."
Tangerang (ANTARA News) - Polres Kota Tangerang, Banten, berhasil melakukan pengungkapan pencurian 18 unit kendaraan roda empat di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

"Ada 18 unit mobil yang berhasil kita sita dari empat pelaku pencurian yang beraksi di wilayah Serpong," kata Waka Polres Kota Tangerang, AKBP Krisno Halomoan Siregar, di Tangerang, Selasa.

Empat pelaku yang ditangkap yakni SU (31 tahun), IN (32 tahun), SA (28 tahun), SH (42 tahun) dan AR (23 tahun) yang berprofesi sebagai satpam. Penangkapan dilakukan di Kampung Carang Pulang Bubulak Bogor.

Dikatakannya, pencurian yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak bulan Januari hingga Juli. Dengan target operasi yakni pemukiman padat penduduk di wilayah Serpong.

Pelaku dalam menjalankan operasinya tergolong profesional. Pasalnya, hanya dengan menggunakan satu buah besi berbentuk T, satu mesin bor, obeng, pisau cutter, senter dan soket, berhasil membawa kabur mobil dari garasi rumah.

"Bahkan, aksinya pun terbilang cepat. Karena, pelaku hanya memerlukan waktu selama 15 menit untuk membawa kabur mobil," ujarnya.

Adapun modus yang digunakan pelaku yakni pertama dengan mengintai target mobil curian. Baik yang diparkir di halaman rumah maupun garasi.

Setelah itu, pelaku dengan menggunakan bor dan besi baja berbentuk huruf T, membuka pintu mobil dan merusak pintu rumah kontaknya. Setelah berhasil, pelaku memutus kabel klakson atau alarm. Lalu, pelaku mendorong mobil dari area rumah korban untuk dinyalakan.

Mobil hasil curian, kemudian dijual oleh salah satu pelaku yang bertugas sebagai penadah kepada pembeli dengan harga Rp18 juta-Rp20 juta.

"Untuk wilayah penjualan di sekitar Jawa Barat dan Jakarta. Biasanya dijual dengan harga murah dan cepat," ujarnya.

Sementara itu, korban yang berhasil diidentifikasi yakni JU binti Munti, AA Uhanda, YU Pratama dan TW merupakan warga Serpong.

Kepolisian pun meminta kepada warga Serpong yang merasa kehilangan kendaraan roda empat dapat melakukan pengecekan di Mapolres Kota Tangerang.

"Kita akan lihat BPPKB dan STNK. Jika cocok maka warga bisa mengambilnya tanpa dipungut biaya," kata Kasatreskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Siswo Yuwono. (*)

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013