Ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa, untuk menentukan status tersangka masih membutuhkan keterangan tim ahli,"
Pontianak (ANTARA News) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat AKBP Mukson Munandar menyatakan tiga nakhoda ponton yang menabrak Jembatan Kapuas I Pontianak, terancam lima tahun penjara karena kelalaian dan merusak fasilitas umum.

"Ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa, untuk menentukan status tersangka masih membutuhkan keterangan tim ahli," kata Mukson Munandar di Pontianak, Rabu.

Sebelumnya, telapak pilar keempat Jembatan Kapuas I ditabrak oleh tongkang yang membawa bauksit pada Jumat (30/8) malam, kemudian dan Selasa (3/9) siang, telapak pilar keempat itu kembali di tabrak oleh tongkang yang membawa sawit dari arah hulu Sungai Kapuas hendak melewati Jembatan Kapuas I. Sementara dari arah berlawanan, juga ada kapal besi pembawa BBM.

"Arah sudah dekat, kapal besi tadi tidak mau mengalah, dan tetap mengambil jalur utama," ujar dia. Kapal tersebut lewat namun bagi kapal pembawa tongkang, karena jarak yang sudah dekat, tidak dapat lagi mengatur arah.

Tongkang itu pun hanya ditarik menggunakan satu kapal tugboat. Idealnya, ada kapal lain yang menjaga di kiri kanan atau di belakang tongkang.

Hingga saat ini, Polda Kalbar sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang baik anak buah kapal, nakhoda, pihakp elayaran, Syahbandar serta Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalbar.

Sementara itu, ponton dan tongkang penabrak kedua, yakni tongkang yang bersenggolan, yang muatan sawit serta tongkang yang membawa BBM yang akan dibawa ke PLN Sungai Raya. kini masih ditahan di Dermaga Polisi Air Polda Kalbar, dan kedua nakhoda kapal itu wajib lapor sambil menunggu proses hukum selanjutnya, kata Mukson.

Mukson menambhakan, atas kecelakaan itu, nakhoda dijerat pasal 302 jo. 303 dan jo. 323 UU No. 17/2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan fasilitas umum mengalami kerusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sementara pemilik kapal dijerat dengan UU Pelayaran.

Sementara itu, rapat koordinasi Jembatan Kapuas I lintas sektoral yang dipimpin Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya memutuskan untuk melakukan penutupan total jembatan tersebut selama tujuh hari atau sepekan.

"Hasil rapat akan disampaikan ke gubernur untuk dibuat rekomendasi secara tertulis, secepatnya," kata Christiandy.

Menurut dia, penutupan dilakukan selama proses injeksi semen ke dalam retakan yang terjadi di telapak pilar keempat yang terkena hantaman tongkang pada Jumat (30/8) malam dan Selasa (3/9) siang.

Rencananya, pengerjaan dimulai pada Kamis (5/9). Diperkirakan untuk memulihkan kondisi telapak pilar tersebut butuh waktu satu pekan.

(A057/R021)

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013