Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menilai, langkah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta penangguhan penahanan seorang tersangka adalah contoh nyata tentang tindakan intervensi seorang pejabat tinggi negara terhadap institusi lain.

Menurut Bambang, dari aspek mental dan perilaku seorang birokrat, tindakan Denny tidak etis, karena dia dengan penuh kesadaran sengaja menabrak tatakrama birokrasi.

"Saya tidak mengerti landasan legal apa yang digunakan Denny untuk meminta penangguhan penahanan tersangka Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan," kata Bambang di Jakarta, Minggu.

Sebab, katanya, wewenang menahan seorang tersangka kasus pidana selama proses penyidikan ada di tangan Kejaksaan. "Kalau Denny melakukan intervensi, Jaksa Agung patut tersinggung," kata dia.

Dalam konteks ini, lanjutnya, tindakan Dennya harus meminta maaf kepada Jaksa Agung karena telah mengacak-acak pekerjaan Jaksa yang menangani kasus Benny Handoko.  "Penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan oleh jaksa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut," ujar politisi Golkar itu.

Ditambahkannya, karena sibuk mengurus kasus Benny Handoko, Denny tidak fokus mengerjakan tugasnya memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan (LP). Bahkan, Denny kecolongan lagi, karena Sabtu (7/9) pekan lalu, terjadi kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-B di Kota Padang Sidempuan, Sumut.

Sebelumnya, terjadi pembakaran LP Labuhan Ruku dan LP Tanjung Gusta di Medan, serta pembobolan Rumah Tahanan (Rutan) di Batam oleh para narapidana.

Benny Handoko alias @benhan dilaporkan oleh mantan anggota DPR RI, Mukhammad Misbakhun karena melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. Setelah ditahan, Benny Handoko dibebaskan atas permintaan Denny Indrayana.(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013