Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya tetap mempidanakan  AQJ alias D (13) terkait kecelakaan lalu lints yang menewaskan enam orang dan melukai sembilan orang lain di Tol Jagorawi, Minggu (8/9) dini hari.

"Kami mengacu pada undang-undang yang lama, yaitu Undang-Undang Nomer 3 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sambodo di Jakarta Selasa.

Sambodo mengatakan undang-undang tersebut dalam kitab hukum acara pidana (KUHAP) menyatakan anak usia 13 tahun dapat dituntut secara pidana.

Sambodo menjelaskan peradilan anak dapat mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 yang terdapat klausul atau pasal tentang "restoratif justice" atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Pada UU 13/2012 Pasal 108 dinyatakan undang-undang tersebut berlaku setelah dua tahun diberlakukan atau sekitar akhir Juli 2014.

Polisi akan memenuhi hak asasi anak di bawah usia, seperti didampingi psikiater, orang tua, pemeriksaan tidak mengenakan pakaian tahanan.

"Bahkan ketika sidang pun harus tertutup, hakimnya tidak boleh menggunakan toga karena aturan khusus," ujar Sambodo.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013