Depok (ANTARA News) - Kecelakaan maut yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani, AQJ (13), di jalan tol Jagorawi mengakibatkan enam orang tewas dan sembilan lainnya luka-luka, berimbas kepada para siswa, mereka dilarang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta misalnya, akan mengeluarkan peraturan/surat edaran yang melarang siswa SMP dan SMA membawa kendaraan roda dua dan roda empat ke sekolah.

Menurut Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Agus Suradika, kebijakan ini diambil sesuai aturan yang menyebutkan anak di bawah usia 17 tahun belum bisa memiliki SIM.

"Sekarang kami sedang menyiapkan surat edaran agar Kepala Sekolah melakukan sosialisasi. Kami juga berkirim surat ke orang tua, untuk ikut serta mengawasi anak-anaknya agar tidak membawa kendaraan ke sekolah," kata Agus dan menambahkan bahwa pihaknya sedang merumuskan agar setiap sekolah di DKI tidak menyediakan lahan parkir.

Sebagai gantinya, pemerintah menyediakan bus sekolah untuk antar jemput siswa.

"Sekarang bus sedang diupgrade oleh Dinas Perhubungan. Nanti kami minta agar rutenya diperbanyak lagi," ujarnya.

Awal minggu ini, Gubernur DKI Joko Widodo telah meminta Kepala Dinas Pendidikan, Taufik Yudi Mulya untuk membuat edaran larangan berkendaraan sepeda motor ke sekolah. Nantinya setiap sekolah di Jakarta akan mensosialisasikan larangan ini pada orang tua murid.

"Sasarannya lebih pada orang tua. Karena berkaitan transportasi dari rumah ke sekolah. Apabila sampai anak punya kendaraan, artinya itu disetujui oleh orang tua. Orang tua dinilai sebagai sosok sentral untuk menyukseskan edaran ini. Karena itu mereka diminta agar tidak mengizinkan anaknya berkendara ke sekolah. Kalau sekolahnya dekat, anak-anak sebaiknya diantar," ujarnya.

Sayangnya, edaran ini tidak mengatur sanksi yang akan dijatuhkan baik kepada murid maupun orang tua yang tetap membiarkan anaknya membawa kendaraan sendiri. Sanksi diserahkan sepenuhnya pada pihak sekolah. "Kalau ada sekolah yang mau menyita STNK kendaraannya, ya lebih bagus lagi," katanya.

Siswa Surabaya juga dilarang membawa sepeda motor ke sekolah. Larangan dari Dinas Pendidikan Surabaya ini ditujukan kepada para siswa di bawah usia 17 tahun atau yang belum memiliki SIM. Sekolah diminta menindak tegas jika masih ada siswa yang nekat.

Saat ini, sosialisasi larangan bawa motor itu terus disampaikan di sekolah-sekolah. Terutama di setiap SMP dan SMA. Banyak siswa SMP dan siswa SMA kelas 1 naik motor ke sekolah. "Ini larangan dan bila siswa nekat melanggar kena sanksi karena sudah masuk Perda. Tahun ajaran ini harus sudah berjalan," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Ikhsan.

Larangan membawa sepda motor ke sekolah tersebut menurut dia diberlakukan demi keselamatan siswa sendiri. Sebab sesuai aturan lalu lintas, mereka yang belum memiliki SIM tak berhak mengendarai kendaraan bermotor. Para siswa SMP dan sebagian SMA tak memiliki SIM karena belum cukup usia.

Para siswa yang belum dewasa ini juga dinilai masih belum memiliki kematangan psikologis. Mereka juga akan cenderung menyimpang jika mengendarai sepeda motor. Mulai dari ngebut sampai untuk gaya. "Ini sangat membahayakan. Belum lagi jika halaman sekolah dipenuhi motor, lalu lintas juga ribet," katanya.

Semua kepala sekolah menyanggupi untuk mensosialisasikan larangan tersebut. Dinas Pendidikan Kota Surabaya menawarkan solusi kepada para siswa agar naik sepeda saja untuk pergi ke sekolah.

Polda Jawa Barat juga akan mengirim surat edaran kepada seluruh sekolah SMP dan SMA di wilayahnya, yang meminta pihak sekolah melarang muridnya mengendarai sepeda motor dan mobil jika belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM).

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Martinus Sitompul, surat edaran tersebut segera dikirimkan ke seluruh sekolah SMP dan SMA yang ada di wilayah ini dan harus ditindaklanjuti oleh pihak sekolah dengan membuat peraturan larangan menggunakan sepeda motor dan mobil bagi para siswanya yang tidak memiliki SIM.

"Ini adalah langkah preventif kita agar kasus seperti itu (kecelakaan AQD) tak terulang lagi. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di daerah," katanya. Surat edaran tersebut akan dikirimkan ke wilayah (Polres) di masing-masing daerah. Dengan surat tersebut, seluruh polres diharapkan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.



Larangan bagi tak punya SIM

Di Nusa Tenggara Timur (NTT), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) juga melarang para siswa mengemudikan kendaraan bermotor ke sekolah.

Menurut Kepala Dinas PPO NTT, Klemens Meba, larangan itu untuk menghindari agar siswa tidak mengalami kecelakaan.

Selain itu, katanya, agar orang tua lebih memberi perhatian pada anaknya dengan mengantar mereka ke sekolah. "Butuh perhatian serius orang tua agar melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya," katanya.

Terkait dengan larangan tersebut, dia berjanji akan melakukan penertiban terhadap sekolah-sekolah yang masih membebaskan siswanya untuk membawa kendaraan bermotor.

Di Pekanbaru 55 unit sepeda motor yang dikendarai siswa SMP dan SMA tanpa dilengkapi surat-surat, ditangkap dan diamankan jajaran Satlantas Polresta Pekanbaru. Menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol M Mustofa, razia sepeda motor siswa ini berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan.

Sanksinya dilakukan pemanggilan kepada wali murid, orang tua, atau pembinaan terhadap pelanggar," katanya.

Namun, meskipun sudah ada permintaan dari aparat kepolisian agar pihak sekolah melarang siswanya membawa kendaraan, SMA/SMK Yadika di Jl. Bojongkoneng, Soreang Kabupaten Bandung belum berencana memberlakukannya.

Wakil Kepala Sekolah SMA Yadika, Asep Badrudin mengungkapkan, salah satu alasannya menunda menerapkan larangan tersebut adalah, banyak siswa-siswinya berasal dari daerah jauh seperti Ciwidey, Pasirjambu, Pangalengan. dan lain sebagainya.

"Kasihan kalau mereka dilarang membawa kendaraan karena rumah mereka memang jauh. Kalau naik angkutan umum mereka takut kesiangan dan ongkosnya mahal," katanya.

Walau demikian, pada prinsipnya pihaknya siap menjalankan intruksi dari aparat kepolisian yang dimaksudkan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas tersebut. Untuk sementara ini, bagi siswa yang belum cukup umur pihaknya mengimbau agar tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Sedangkan bagi para siswa yang sudah memiliki SIM, disarankan agar mereka melengkapi diri dengan helm dan standar keamanan lainnya.

Sementara itu, Kepala SMAN I Margahayu, Amin Wijaya mengaku kesulitan melarang siswa-siswinya untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Karena itu, hingga kini tidak sedikit siswa yang masih menggunakan kendaraan saat bersekolah.

"Kepada orang tua siswa kami selalu sampaikan agar anak-anaknya yang belum cukup umur tidak diberi motor atau mobil. Tapi, tidak pernah dihiraukan, alasannya dari pada naik angkutan umum mahal dan langka keberadaannya," ujarnya.

Kepala SMA Negeri 1 Medan Ahmad Siregar menyambut baik larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah dan mendukung razia yang dilakukan kepolisian. Namun dia juga mengingatkan, ada juga siswa yang sudah memiliki SIM karena usianya sudah 17 tahun. "Tidak bisa dipukul rata, polisilah yang mengeceknya, bukan pihak sekolah," katanya.

Larangan berkendara ke sekolah pasti tujuannya baik- demi keamanan dan keselamatan siswa serta kelancaran berlalu-lintas. Hanya saja, dalam kondisi angkutan umum yang buruk dan jumlahnya tidak memadai serta kemacetan lalu lintas yang luar biasa terutama di kota-kota besar, larangan itu agaknya bisa menimbulkan masalah baru.

Di Jakarta para siswa akan selalu terlambat tiba di sekolah karena fakta dan pengalaman juga menunjukkan angkutan umum di saat-saat jam sibuk di pagi hari lebih suka mengangkut penumpang umum karena ongkos yang lebih tinggi ketimbang para siswa yang saat ini hanya membayar Rp2.000.

Angkutan umum yang penuh sesak, juga akan membuat anak-anak sekolah terpaksa bergelantungan di pintu-pintu bus, daripada terlambat masuk sekolah. Itu bukan tanpa risiko. 

Oleh Illa Kartila
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013