Bandarlampung (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa hukuman 10 tahun penjara..

"Kami menerima petikan kasasi MA Wendy Melfa hari ini dan akan kami beritahukan pada pihak terkait secepatnya," kata Panitera Tipikor PN Tanjungkarang Renilda Bidari, di Bandarlampung, Rabu.

Dalam putusan MA dipimpin Majelis Hakim Agung MA Artidjo Alkostar tersebut, MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memperbaiki putusan Pengadilian Tinggi Lampung dengan memvonis terpidana dengan 10 tahun penjara, dan mewajibkan terpidana membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Putusan tersebut lebih tinggi dari putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Lampung, pada tingkat itu terpidana divonis enam tahun penjara melalui putusan banding. Sedangkan putusan vonis Pengadilan Tipikor Tanjungkarang hanya menghukum Wendy empat tahun penjara.

MA memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor:22/Pid./TPK/2012/PN.TK. pada tanggal 11 Februari 2013 yang dimohonkan banding tersebut. Dan amar selengkapnya berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum No. Reg.Perkara PDS-06/KLD/09/2012, yang dibacakan serta diserahkan di persidangan pada tanggal 21 Januari 2013.

Sementara itu, terpidana lainya yakni Hendry Angga Kesuma juga divonis berbeda yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, terpidana juga mewajibkan untuk membayar uang pengganti Rp14,228 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Dalam petikan putusan MA menyatakan terdakwa Hendri Anggakesuma bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang- Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Primair.

Menjatuhkan Pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 14.228.000.000.

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013