Bantul (ANTARA News) - Enam anggota TNI AD pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Aditya Bisma di Hugo`s Cafe, diajukan sebagai pesakitan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu.

Oditur Militer Kapten Sus Hanggono menjerat empat terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang dan dua terdakwa dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Empat terdakwa yang dijerat Pasal 338 KUHP yakni Praka Erin Setiawan (32) Praka Hery Purwanto (31), Pratu Teguh Vitriyadi (29), Praka Ahmad Agus Fatkurohman (32) yang semuanya merupakan anggota Yonif 403 Wirasada Pratista Yogyakarta.

Sementara dua terdakwa yang dijerat pasal Pasal 351 ayat (1) yaitu Koptu Haryono (40) dan Praka Anggoro Dwi Saputro (31) yang merupakan anggota kesatuan Kodim 0734 Yogyakarta dan Korem 072 Pamungkas.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Mayor Chk Warsono ini Oditur Militer menyatakan para terdakwa ini diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap tiga orang pengunjung cafe, hingga menyebabkan salah satu diantaranya tewas, yaitu Adhitya Bisma Hutama.

"Saksi dua (Kusnan) ikut memukuli kepala korban menggunakan perbonen yang terbuat dari cor-coran semen," kata Oditur Militer.

Dua korban lainnya, yaitu James Henry Tabalubum berhasil lolos saat dianiaya, dan Agustinus Riswantoeri Wulantoko dianiaya di depan halaman kace dan dibuang ke daerah Janti, namun masih hidup.

Kasus tersebut terjadi pada 7 Desember 2012, korban Aditya Bisma (21) mahasiswa PTS asal Bali yang kos di daerah Condongcatur, Depok ini diketahui tewas di halaman parkir Hugo`s Cafe Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman sekitar pukul 03.45 WIB, 7 Desember 2012.

Dari hasil visum di RSUP Sardjito, penyebab kematian korban akibat patah tulang belakang dan kerusakan organ akibat kekerasan benda tumpul.

Kemudian, pada 12 Januari 2013, Kusnan, warga Demak, Jawa Tengah, yang merupakan pecatan anggota TNI berhasil diamankan disusul diamankannya para pelaku lain.

Kusnan, dalam persidangan ini menjadi sebagai saksi, telah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sleman, pada Juli lalu dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (26/9) dengan pembacaan eksepsi (pembelaan atas dakwaan) oleh Penasihat Hukum terdakwa.

"Saksi akan dipanggil pada putusan sela (setelah eksepsi) nanti," kata Hakim Warsono.
(V001/R021)

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013