Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Amerika Serikat melalui Kementerian Keuangannya memasukkan dua warga negara Indonesia (WNI) ke dalam daftar terduga teroris yang diduga berperan dalam penggalangan dana untuk aktivitas teror.

"Ancaman teror dari kelompok dua orang tersebut signifikan. Kami akan terus melanjutkan upaya untuk melindungi sistem finansial internasional dari aktivitas mereka," kata David S. Cohen, Pejabat Tinggi Kementerian Keuangan untuk Masalah Terorisme dan Intelejen Keuangan pada keterangan pers yang dimuat di laman resmi Kementerian Keuangan AS, Sabtu.

Kedua terduga teroris itu, menurut pemerintah AS berinsial S.A.S dan A.A.M yang terlibat dalam organisasi yang berafiliasi dengan jaringan Al-Qaeda.

Cohen menyebutkan pihaknya akan berusaha untuk menghambat segala aktivitas penggalangan dana yang dimaksudkan untuk tindakan kekerasan oleh kedua orang tersebut.

Menurut pernyataan pers tersebut, semua aset dari kedua orang tersebut di AS akan dibekukan dan semua warga AS dilarang melakukan hubungan bisnis dengannya.

S.A.S disebut-sebut terlibat dalam menyediakan dana finansial, dukungan teknologi, dan juga perekrutan anggota untuk aktivitas teror.

"S.A.S juga terlibat dalam pelatihan untuk aksi terorisme pada 2010 di Aceh, Indonesia, yang di bawah pemimpin Joko Pitono alias Dulmatin dan merekrut banyak militan dari berbagai daerah," kata pernyataan pers tersebut.

Sedangkan A.A.M, menurut tuduhan pemerintah AS, telah terlibat dalam perekrutan militan, pemasokan senjata, dan peretesan dunia maya.

"A.A.M menyumbang 2.000 dolar Amerika untuk kamp paramiliter di Aceh pada 2010," kata pernyataan tersebut.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013