Dia (AD) memang sudah menjadi target operasi (TO) kami dan pada Jumat (20/9) kami berhasil meringkusnya usai berpesta narkoba di sebuah rumah kontrakan AD tersebut,"
Samarinda (ANTARA News) - Seorang oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diringkus usai berpesta narkoba.

Kepala Satuan Reskoba Polres Kutai Kartanegara, Ajun Komisaris Suwarno, dihubungi dari Samarinda, Minggu menyatakan, oknum anggota DPRD berinisial AD (37) tersebut diringkus bersama ajudannya berinisial My, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Teratai, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, pada Jumat (20/9) sekitar pukul 18.30 Wita.

"Dia (AD) memang sudah menjadi target operasi (TO) kami dan pada Jumat (20/9) kami berhasil meringkusnya usai berpesta narkoba di sebuah rumah kontrakan AD tersebut. Saat ditangkap, oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara yang masih aktif itu tengah bersama My, ajudannya," ungkap Suwarno.

Pada penangkapan itu kata Suwarno, polisi juga berhasil menyita dua paket sabu-sabu, bong atau alat isap sabusabu, tiga korek api, satu kotak emas untuk menyimpan narkoba serta dua unit telepon genggam.

Oknum anggota DPRD yang selama ini cukup ternama di Kabupaten Kutai Kartanegara itu lanjut Suwarno awalnya tidak bersedia diperiksa, sebelum didampingi penasihat hukumnya (PH).

"Saat ditangkap, dia belum mau memberikan keterangan dengan alasan tidak didampingi penasihat hukumnya. Berdasarkan hasil `tes pack` atau uji kandungan narkoba, keduanya positif namun untuk kepastian masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di laboratorium. Jadi, saat penangkapan dia diduga telah menggunakan sabu-sabu," katanya.

"Terkait asal sabu-sabu yang ditemukan di tangan AD, kami masih melakukan penyelidikan," ungkap Suwarno.

Walaupun AD sebagai seorang anggota DPRD Kutai Kartanegara lanjut Suwarno, polisi tetap melakukan penyelidikan sesuai prosedur.

"Kasus hukum tetap berjalan walaupun dia (AD) merupakan anggota DPRD dengan berdasar pada bukti dan keterangan saksi. Saat ini, AD dam My masih kami periksa intensif dan telah kami kenakan pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," ungkap Suwarno.
(A053/N005)

Pewarta: Amirullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013