Jembrana, Bali (ANTARA) - Sekitar 50 warga mendatangi Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali untuk memberikan dukungan kepada seluruh penyelenggara Pemilu 2024.
"Kami menyambut positif dukungan masyarakat ini. Dukungan ini akan menambah semangat kami dalam melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana I Ketut Adi Sanjaya yang menemui warga di Kantor PPK Pekutatan, Minggu.
Dia mengatakan, selama tahapan Pemilu 2024 termasuk saat pemungutan dan penghitungan suara, jajarannya mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan.
Sebelumnya dia juga mengarahkan bagi pihak-pihak yang keberatan dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sesuai aturan perundang-undangan pemilu.
Selain Adi Sanjaya, kedatangan warga dengan mengenakan pakaian adat bali ini juga ditemui anggota Bawaslu Jembrana I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi, Ketua PPK Pekutatan I Nengah Mudiana dan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pekutatan I Komang Edi Irawan.
Kepada para penyelenggara pemilu ini, selain secara lisan memberikan dukungan, mereka juga membentangkan kertas berisi dukungan agar penyelenggara pemilu melanjutkan tugas-tugasnya sesuai konstitusi tanpa ada intervensi pihak manapun.
"Kami mendukung penuh tugas-tugas seluruh penyelenggara pemilu. Kami minta seluruh jajaran penyelenggara khususnya PPK Pekutatan bisa melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara dengan tenang dan aman," kata koordinator warga I Komang Gede Merta.
Untuk mengamankan aksi damai yang berlangsung hingga pukul 08.55 wita dan berakhir tertib ini, Kapolsek Pekutatan Komisaris (Kompol) I Wayan Suastika memimpin langsung anggotanya.
Sehari sebelumnya, menanggapi kedatangan ratusan warga ke PPK Pekutatan yang keberatan dengan surat suara yang tidak sah karena robek, Ketua KPU Jembrana mengatakan, jika ada keberatan saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, harusnya saksi menyampaikan saat itu juga.
Karena, menurut dia, saksi di TPS berhak menyampaikan keberatan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), termasuk menyampaikan kepada pengawas TPS.
"Kalau belum puas dengan penyelesaian KPPS, keberatan bisa disampaikan lagi saat rapat pleno rekapitulasi di PPK. Bukan dengan cara unjuk rasa," katanya.
Pewarta: Gembong Ismadi/Rolandus Nampu
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024