Jakarta (ANTARA News) - Berkas penyelewengan dana PT Asabri senilai Rp410 miliar, yang melibatkan pengusaha Henry Leo, mulai dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk ditindaklanjuti lebih dalam. Berkas tersebut masih akan dipelajari sebelum diambil langkah hukum lebih lanjut, kata Komandan Puspom TNI Mayjen Hendardji Soepandji, usai menemui Irjen Departemen Pertahanan (Dephan) Laksamana Madya Imam Zaky di Jakarta, Selasa. "Berkas yang saya terima termasuk sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut," katanya, menambahkan. Sementara itu, Kabiro Humas Dephan Edy Butarbutar menyatakan, data dan berkas yang diserahkan ke Puspom TNI itu nantinya akan dilengkapi lagi dengan sejumlah barang bukti. Diperkirakan dalam sebulan ke depan Puspom TNI sudah dapat menetapkan tersangka dalam kasus itu. "Jadi data hasil temuan Dephan, dalam hal ini Irjen, sudah diserahkan semuanya ke Puspom TNI, termasuk bukti-buktinya. Nanti yang berhak menentukan siapa tersangka atau siapa akan dipanggil sebagai saksi ya, dari Puspom sendiri," ujar Edy.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006