Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah akan segera menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang menjamin dan mengatur hak-hak tradisional masyarakat hukum adat di Indonesia. "Sebagaimana kita maklumi, hingga kini kita belum memiliki undang-undang dimaksud. Saya berharap kita dapat menyusun rancangan undang-undang itu dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika berbicara dalam Peringatan Hari Internasional Masyarakat Hukum Adat Se-Dunia" yang berlangsung di Sasono Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Rabu. Acara tersebut dihadiri ratusan undangan, antara lain para pemangku adat dari berbagai wilayah di Indonesia, duta-duta besar negara sahabat, serta pejabat pemerintah pusat dan daerah. Kepala Negara menegaskan bahwa menurut UUD 1945 keberadaan hukum adat diakui dan dihormati sepanjang masih hidup. "Artinya, hukum adat itu masih berlaku dan dianut oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Undang-undanglah yang mengatur apa saja yang menjadi hak tradisional hukum adat," katanya. Presiden menganggap peringatan hari internasional masyarakat hukum adat menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus bisa merupakan salah satu momentum untuk membangun kembali manusia seutuhnya, termasuk masyarakat hukum ada yang, menurut dia, "sekarang ini mungkin kurang mendapat perhatian yang adil dan tepat". Yudhoyono mengatakan pemerintah banyak menerima pengaduan masyarakat menyangkut hak-hak adat dan pengaduan-pengaduan itu diterima dan dipelajari secara seksama untuk dicarikan penyelesaian. Ia mengaku kadang-kadang pemerintah juga menerima pengaduan yang kurang relevan dan tanpa dasar yang jelas tetapi bagaimanapun, katanya, pemerintah sadar bahwa masalah menyangkut hukum adat memang ada dan perlu ditangani sungguh-sungguh. Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara, mengatakan pihaknya menerima banyak pengaduan menyangkut hak atas tanah ulayat. Ia juga mengatakan banyak masalah yang dihadapi masyarakat hukum adat berlanjut kepada pelanggaran hak sipil dan politik masyarakat itu serta berujung kepada terjadinya pelanggaran HAM berat. Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah di tempat yang sama, Sasono Langen Budoyo, mengungkapkan data bahwa hingga tahun 2005, anggota masyarakat hukum adat yang tercatat di Indonesia adalah sekitar 267.550 kepala keluarga atau 1,1 juta jiwa, yang tersebar di 214 kabupaten di 30 propinsi. Menurut Bachtiar, dari jumlah tersebut, sebagian besar atau 72 prosen (sekitar 193.000 KK) belum diberdayakan. Adapun yang sudah diberdayakan, kata Bachtiar, baru mencapai 61.188 KK atau 23 prosen, dan yang berada dalam proses pemberdayaan sebanyak 13.170 KK atau 5 prosen. Dalam acara tersebut, perwakilan masyarakat hukum adat di Indonesia mendeklarasikan pembentukan Sekretariat Nasional Hukum Adat di depan Presiden Yudhoyono. Masyarakat tersebut menunjuk Riau sebagai lokasi sekretariat bersama untuk sementara. Para perwakilan masyarakat hukum adat juga menyatakan memiliki empat prinsip, yaitu berwawasan NKRI; kebersamaan dalam pemecahan masalah masyarakat hukum adat; berdaya guna dan berhasil guna; serta berkeadilan dan berkepastian hukum. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006